Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

PPTK dan Bendahara BPBD Kabupaten Rohil Didakwa Korupsi Rp229 Juta

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Edo Rendra S.KM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 dan Samsinar Am.a Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 diadili.di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa korupsi sebesar Rp229 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Misael Asarya Tambunan SH, pada sidang yang digelar di Kamis 12 Desember 2024, disebutkan, perbuatan kedua terdakwa berawal tahun 2022 BPBD Kabupaten Rokan Hilir terdapat kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran dengan anggaran sebesar Rp254.601.927.

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 06711/SP2D/TU/1.05.0.00.0.00.02/2022 pada tanggal 20 Desember 2022 dalam keperluan pembayaran belanja Tambah Uang (TU) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 dengan nominal Rp. 1.082.385.622, di dalamnya terdapat anggaran kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022;

Berdasarkan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 08575/SP2D/LS/1.05.0.00.0.00.02/2022 pada tanggal 30 Desember 2022 untuk keperluan pembayaran belanja jasa tenaga ahli (Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran) pada Sub Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022;

Bahwa sejak akhir bulan Desember 2022 terdakwa Edo Rendra, S.KM telah mengetahui jika kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama, oleh karena itu pada bulan Januari 2023 terdakwa Edo Rendra, S.KM memerintahkan Terdakwa Samsinar untuk merencanakan kegiatan perjalanan ke Kota Medan seolah-olah perjalanan ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut merupakan kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran Tahun Anggaran 2022 dan dokumentasi dari perjalanan ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut digunakan sebagai data dukung untuk dokumen pertanggungjawaban kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran

Terdakwa Edo Rendra, S.KM mengumpulkan Saksi Juli Destino, Saksi Syafitri Dewi, dan beberapa orang pegawai BPBD Kabupaten Rokan Hilir lainnya untuk membahas rencana keberangkatan ke Kota Medan di kantor BPBD Kabupaten Rokan Hilir;

Bahwa pada tanggal 07 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023, Terdakwa Samsinar, Saksi Delly Mursanty beserta rombongan pegawai BPBD lainnya berangkat ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk berwisata menggunakan jasa Biro Perjalanan Wisata PT Varino Qiansy milik Saksi Syafni Yanti dengan tujuan mengunjungi objek destinasi wisata dan beberapa objek destinasi wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara;

Bahwa pada saat berada di rumah makan Bebek Pawito di Kota Medan, terdakwa Edo Rendra, S.KM memerintahkan kepada Terdakwa Samsinar dan Saksi Delly Mursanty serta peserta lainnya agar berfoto seolah-olah sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Sementara pemateri dalam foto tersebut merupakan perwakilan pemilik bis pariwisata yang ditumpangi oleh Terdakwa, Saksi Delly Mursanty dan peserta lainnya. Foto-foto tersebut kemudian dipergunakan sebagai data dukung untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran Tahun anggaran 2022;

Bahwa dari total anggaran Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran sebesar Rp. 254.601.927. Terdakwa Samsinar, A.ma menyusun laporan pertanggungjawaban dan disertai bukti dukung sebesar Rp 249.821.436 atau senilai 98.12per sen dari total anggaran kegiatan.

Bahwa perbuatan Terdakwa, tidak melaksanakan pembelian barang sebagaimana surat pertanggungjawaban, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, telah memperkaya diri Terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum melanggar ketentuan.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi Riau Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Bimtek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 Nomor : R489/ H.VI.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, dengan kesimpulan terdapat Kerugian Keuangan Negara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 229.243.606.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsider Pasal 3Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer