Transmedia.co,Rohul – Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Simpang Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra melalui Kapolsek Tambusai Utara Heri Yuliardi menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah di areal PT Torganda, Desa Tambusai Utara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat siang, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAF di Simpang Torganda. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial HS (34), yang juga berdomisili di Kecamatan Tambusai Utara. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama berhasil mengamankan HS di belakang rumahnya.
Kepada penyidik, HS mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada HAF adalah miliknya. Ia juga mengakui telah menyerahkan satu kantong sabu kepada HAF pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebagian barang haram itu disebut telah terjual, dengan hasil penjualan sebesar Rp1.500.000 ditransfer ke rekening HS.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat kotor 5,10 gram, satu plastik kuaci, satu unit telepon genggam merek Vivo Y03 warna hijau, empat plastik klip ukuran sedang, serta satu plastik klip ukuran besar.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***(Cir)



