PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Penyidik Polda Riau menyuta 11 unit homestay senikai Rp2,1 miliar di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar diduga adalah hasil kejahatan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Provinsi Riau.
Kegiatan penyitaan lahan beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecsmatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. Sesuai penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.
Waktu pelaksanaan Sabtu, 7 Desember 2024 pukul 14.00 Wib s/d selesai. Tempat Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
Dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi S SIK. Melakukan penyitaan, penitipan dan perawatan barang bukti serta pemasangan plank penyitaan terhadap barang bukti tidak bergerak berupa;
– Lahan seluas 1.206 M2 yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, yang saat ini telah menjadi homestay dengan nama “Sabaleh Homestay”.***dic