SIAK (TRANSMEDIA.CO)- Kejaksaan Negeri Siak menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti perkara narkotika dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa 15 April 2025. Empat tersangka yakni, Epi Saputra, Safrudis, Syafril Hidayat, dan Satria Adi Putra. Keempatnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Barang bukti yang berhasil diamankan pun mencengangkan, 54 kilogram sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.
“Benar, hari ini kita menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika dari penyidik Polda Riau,” ujar Kepala Kejari Siak, Moch Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Okky Fathoni Nugraha.
Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. Sementara itu, para tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Siak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” tambah Okky, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengawasan intensif pada Kamis (9/1).
Sekitar pukul 13.30 WIB, tiga tersangk, Epi, Satria, dan Safrudis, diamankan di sebuah mobil Wuling putih BM 1323 EV di Rumah Makan Bunda Sari Minang 2, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak. Dari dalam mobil, ditemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.
Dalam interogasi, ketiganya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang bernama Ijal, yang saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada Syafril Hidayat.
Untuk membongkar jaringan lebih dalam, polisi menerapkan strategi controlled delivery ke titik penyerahan di Masjid Besar Al-Muttagin, Pangkalan Kerinci. Sekitar pukul 17.00 WIB, Syafril Hidayat tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, Syafril mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Iwan yang kini masih dalam penyelidikan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut sangat berat—pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.***