Sabtu, 28 Juni 2025
Google search engine

Plt Kadis Perkim Kabupaten Meranti dan Kontraktor Divonis 6 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Sihazah, mantan Plt Kepala Dinas.Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Meranti dan Kudrianto, Direktur CV Bintang Bersegi, divonis enam tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit kopi liberika tahun anggaran 2022.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Jefri Mayeldo SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 19 November 2024. Selain itu, majdlis hakim juga menghukum keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp600 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Terhadap terdakwa Kudrianto, hakim memberi hukuman tambahan membayar uang pengganti ketugian sebesar Rp663.635.771, jika dalam satu bulan setelah putusan tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonos yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni selama tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Sihazah dan 6 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kudrianto.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer