PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Deni Ahmad Faizal dan Indrago, pemilik Pangkalan Gas LPG Rizki Bersaidara, di Perumahan Griya Bumi Arengka III Jalan Teropong, dituntut masing-masing selama dua tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”.
Perbuatan keduanga dinilai melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Deddy Iwa Budiono SH dan Edy Prabudy SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 19 Februari 2026. Selain menuntut penjara, Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 90 hari.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar barang bukti satu unit Mobil Pickup merek Mitsubishi Colt L300, No. Polisi BM 9020 AS warna Hitam dikembalikan kepada Terdakwa I Deni Ahmad Faizal alias Deni bin Muslim. Sementara satu unit Mobil merek Daihatsu Xenia warna Putih dikembalikan kepada Terdakwa II Indrayono alias Yono bin Sarino (Alm).
Sementara barang bukti berupa satu unit Timbangan 100 Kg merek Camry, satu unit Handphone merek Vivo warna Hitam, No. 0852 7847 3554, satu unit Timbangan 100 Kg, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti berupa 57 Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong; 30 Tabung LPG ukuran 12 Kg berisi, ttiga Tabung LPG ukuran 50 Kg berisi, 221Tabung LPG ukuran 3 Kg kosong, 123 Tabung LPG ukuran 3 Kg berisi, 30 Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong, 14 Tabung LPG ukuran 12 Kg berisi, enam Tabung LPG ukuran 50 Kg kosong, tiga Tabung LPG ukuran 50 Kg berisi, 12 Tabung LPG ukuran 12 Kg berisi, satu Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong, dirampas untuk Negara.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, bahwa Terdakwa I Deni Ahmad Faizal alias Deni yang memiliki dua Pangkalan LPG (Liquefied Petroleum Gas). Pertama Pangkalan LPG bernama “Arbilhabbie” yang berdiri sejak 2021 berlokasi di Perumahan Sidomulyo Jalan Bangau I No. 35 RT.002 RW.005 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dengan pemasok agen dari PT. Inti Gas Riau.
Kedua, Pangkalan LPG bernama “Rizky Bersaudara” yang berdiri sejak 2024 berlokasi di Perumahan Griya Bumi Arengka III Jalan Teropong RT.004 RW.019 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dengan pemasok agen dari PT. Surya Global Mandiri. Namun dikarenakan tempat Pangkalan LPG “Rizky Bersaudara” tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum selesai, maka Terdakwa I Deni Ahmad Faizal alias Deni meminta agen untuk mengantarkan LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke rumah Terdakwa II Indrayono alias Yono berlokasi di Perumahan Sidomulyo Jalan Bangau IV No. 64 RT.002 RW.005 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Semenjak Pangkalan LPG “Rizky Bersaudara” tersebut beroperasi, karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, maka Terdakwa I Deni Ahmad Faizal alias Deni dan Terdakwa II Indrayono alias Yono sepakat melakukan kegiatan pemindahan atau penyalinan dari LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi) untuk diperdagangkan. Adapun kegiatan pemindahan atau penyalinan dari LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi) dilakukan oleh Terdakwa I Deni Ahmad Faizal alias Deni dan Terdakwa II Indrayono alias Yono dengan cara setelah LPG Tabung 3 Kg (subsidi) diantarkan agen PT. Surya Global Mandiri ke rumah Terdakwa II Indrayono alias Yono yang dijadikan lokasi Pangkalan LPG “Rizky Bersaudara” di Perumahan Sidomulyo Jalan Bangau IV No. 64 RT.002 RW.005 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kemudian LPG Tabung 3 Kg (subsidi) tersebut Terdakwa II Indrayono alias Yono angkat ke dapur rumah untuk memulai proses pemindahan atau penyalinan gas yakni : mula-mula LPG Tabung 3 Kg (subsidi) diletakkan di meja dapur sedangkan LPG Tabung 12 Kg / 50 Kg (non subsidi) diletakkan di lantai dapur, lalu masing-masing tabung dipasangkan regulator dan masing-masing regulator dihubungkan dengan selang yang berfungsi sebagai jalur untuk memindahkan atau menyalinkan gas.
Setelah regulator dan selang terpasang, kemudian masing-masing regulator di buka, agar proses penyalinan gas berjalan LPG Tabung 12 Kg / 50 Kg (non subsidi) didinginkan menggunakan es batu untuk mengalirkan gas dari LPG Tabung 3 Kg (subsidi). Selanjutnya setelah Terdakwa II Indrayono alias Yono merasa LPG Tabung 12 Kg / 50 Kg (non subsidi) terisi, lalu dilakukan penimbangan menggunakan Timbangan 100 Kg merek Camry, untuk LPG Tabung 12 Kg (non subsidi) dengan berat kotor 27 Kg, sedangkan untuk LPG Tabung 50 Kg (non subsidi) dengan berat kotor 91 Kg.
Selain melakukan kegiatan pemindahan atau penyalinan dari LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi) di Perumahan Sidomulyo Jalan Bangau IV No. 64 RT.002 RW.005 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Terdakwa II Indrayono alias Yono juga lakukan di rumah Saksi Rudi Irawan alias Rudi yang merupakan Abang Kandung Terdakwa II Indrayono alias Yono berlokasi di Jalan Pandau Jaya RT.005 RW.002 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Sesudah itu beberapa LPG Tabung 12 Kg / 50 Kg (non subsidi) yang telah berisi tersebut Terdakwa II Indrayono alias Yono antarkan ke rumah Terdakwa I Deni Ahmad Faizal alias Deni sekaligus lokasi Pangkalan LPG “Arbilhabbie” di Perumahan Sidomulyo Jalan Bangau I No. 35 RT.002 RW.005 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dengan menggunakan satu unit Mobil merek Daihatsu Xenia warna Putih No. Polisi BM 1256 LO milik Terdakwa II Indrayono alias Yono, untuk selanjutnya dipasangkan tutup segel plastik pada kepala tabung dan diperdagangkan oleh Terdakwa I Deni Ahmad Faizal alias Deni kepada pembeli yang memesan di sekitar Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, dengan menggunakan satu unit Mobil Pickup merek Mitsubishi Colt L300 warna Hitam No. Polisi BM 9020 AS milik Terdakwa I Deni Ahmad Faizal alias Deni.
Dari kegiatan pemindahan atau penyalinan dari LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi), rata-rata dalam satu hari Terdakwa II Indrayono alias Yono dapat memindahkan atau menyalinkan ke LPG Tabung 12 Kg (non subsidi) sebanyak 15 tabung menghabiskan LPG Tabung 3 Kg (subsidi) sebanyak 60 (enam puluh) tabung, sedangkan LPG Tabung 50 Kg (non subsidi) sebanyak 6 tabung menghabiskan LPG Tabung 3 Kg (subsidi) sebanyak 102 tabung.
Selanjutnya oleh Terdakwa I Deni Ahmad Faizal alias Deni untuk LPG Tabung 12 Kg (non subsidi) dijual seharga Rp. 190.000, s/d Rp. 195.000 dan untuk LPG Tabung 50 Kg (non subsidi) dijual seharga Rp. 750.000 s/d Rp. 800.000.
Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa I Deni Ahmad Faizal alias Deni dari menjual LPG Tabung 12 Kg / 50 Kg (non subsidi) hasil pemindahan atau penyalinan LPG Tabung 3 Kg (subsidi) adalah sebesar Rp. 30.000, per tabung untuk LPG Tabung 12 Kg (non subsidi) dan sebesar Rp. 100.000, per tabung untuk LPG Tabung 50 Kg (non subsidi), sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa II Indrayono alias Yono dari memindahkan atau menyalinkan LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke LPG Tabung 12 Kg (non subsidi) adalah Rp. 60.000, per tabung dan LPG Tabung 50 Kg (non subsidi) adalah Rp. 250.000 per tabung.***



