Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Posbakumadin Siak Mou Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru,
Raden Heru Kuntodewo, SH MH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Surat Perintah Kerja Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) T.A. 2025 dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Siak.

Kegiatan dilaksanakan di ruang Command Center Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 18 Desemver 2024.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Raden Heru Kuntodewo, SH MH dan Abdul Aziz SH MH dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Siak.

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Heru Kuntodewo, SH MH, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor : 16 Tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2014 sebagai bagian dari Pelayanan Publik yang tugas dan Fungsinya antara lain :

1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum ;
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan ;
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan Hukum secara cuma-cuma.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer