PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Pemerintah Provinsi Riau memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak akan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Sebagai langkah antisipasi dan menjaga netralitas birokrasi, Pemprov Riau menyatakan akan segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Siak.
Gubernur Riau melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Taufik OH dalam keterangannya kepada Tim Media Center pada Jumat, 21 Maret 2025. mengungkapkan bahwa keputusan menunjuk Pjs diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak, terkait hasil Pilkada sebelumnya.
“Dari hasil zoom meeting tadi, sesuai putusan MK, ada diminta agar khusus untuk Petahana harus cuti di masa kampanye dan pada saat pemilihan,” katanya usai mengikuti Rapat Koordinasi Pilkada Ulang dan PSU terhadap hasil Pilkada serentak tahun 2024 secara virtual.
Selain itu, Pj Sekda juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar setiap daerah yang melaksanakan PSU, termasuk Siak, wajib memberikan cuti kepada pasangan calon kepala daerah atau petahana selama proses PSU berlangsung.***dis