Kamis, 5 Februari 2026
Google search engine

Pemprov Riau Hibaj Tanah Sertifikat Hak Pakai Kepada Unri

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. Kegiatan ini berlangsung di Universitas Riau, Senin 29 Desember 2025.

Penandatanganan dokumen hibah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau, sekaligus memperkuat tertib administrasi dan pengamanan barang milik daerah. Hibah ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan pendidikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Poin 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

“Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah, diperlukan kesamaan persepsi serta langkah yang tepat dan menyeluruh dari seluruh unsur yang terlibat. Hal tersebut menjadi landasan penting dalam setiap kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Riau secara resmi menghibahkan barang milik daerah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia berupa dua persil tanah dengan total luas 2.028.932 meter persegi, dengan nilai perolehan sebesar Rp 1.423.558.434.964,52.***dis

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer