Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Order 21 Ton Bawang Bombay Ilegal ke Riau, Divonis 5 Bulan Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Nopaldi alias Paldi dan Syaiful Bahri alias Atta, dua pedagang Bawang Bombay ilegal dijatuhi kuman lima bulan penjara dan denda Rp15 juta, subsider 1 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah memesan dan membeli 21 ton Bawang Bombay ilegal dari Malaysia ke Riau. Sementara Leo Wardi, pemilik jasa angkutan yang mengangkut Bawang Bpmbay Ilegal tersebut dihukum selama 1 bulan 15 hari, denda Rp 15 juta, subsider 1 bulan kurungan

Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 5 November 2024. Hukuman yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Zurwandi SH dan Syafril SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Nopaldi dan Syaiful Bahri masing-masing selama delapan bulan penjara, denda Rp30 juta, subsider dua bulan kurungan. Sementara terdakwa Leo Wardi dituntut selama 2 bulan 15 hari, denda Rp30 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan Jaksa sebelumnya disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa bermula terdakwa Nopaldi sebagai pedagang pasar di Kramat Jati, Jakarta, diutus oleh seseorang bernama panggilan Pudin (DPO) untuk mencari dan membeli Bawang Bombay di daerah sekitar Bengkalis, Propinsi Riau.

Untuk keperluan itu, sekitar awal bulan Mei 2024, Terdakwa Nopaldi menghubungi dan menemui Terdakwa Syaiful Bahri alias Atta  dan menyampaikan bahwa ia memesan Bawang Bombay sebanyak lebih 21 Ton. Setelah pertemuan,  Terdakwa Syaiful Bahri mendatangi Fahrurozi alias Rozi (gesplit) yang biasa memasukan Bawang Bombay dari Negara Malaysia ke Bengkalis tanpa dilengkapi surat surat apapun yang lazim dipergunakan untuk memasukan Bawang Bombay tersebut dari negara jiran itu ke  wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya pesanan pembelian bawang Bombay ini, kemudian Fahrurozi menghubungi temannya yang biasa ia panggil Aju, yang menetap di Kuala Linggi, Malaka, Malaysa. Aju menyanggupi pesanan pembelian Bawang Bombay seberat lebih 21 Ton tersebut dan akan mengirimnya menggunakan kapal kayu yang nantinya masuk ke perairan Indonesia dan sandar di tempat biasa, sebagaimana pemesanan Bawang Bombay sebelumnya, yaitu di pinggir sungai, Jl PT RAPP, Desa Temiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Setelah ada kepastian akan masuknya Bawang Bombay seberat lebih 21 Ton tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara Malaysia, sebagai tempat asal dikirimnya Bawang Bombay tersebut, kemudian Fahrurozi memberitahukannya kepada Terdakwa Syaiful Bahri yang juga sudah mengetahui Bawang Bombay itu masuk dari Malaysia ke Bengkalis secara illegal.

Dan melalui pesan whatsapp,  Fahrurozi mengirim foto beberapa tumpukan karung contoh Bawang Bombay yang dikemas di plastik berbentuk jaring jaring  warna merah, bertuliskan merk label “Favorit”;  dengan 1 karung plastik bawang Bombay tersebut seberat + 7 Kg.

Selanjutnya, Terdakwa Syaiful Bahri mengirim ulang foto beberapa tumpukan karung contoh Bawang Bombay tersebut, melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa Nopaldi dan menyatakan Bawang Bombay pesanannya seberat + 21 Ton tersebut akan datang di Bengkalis, pada hari Rabu dini hari tanggal 22 Mei 2024.

Saat itu Terdakwa Syaiful Bahri juga menyampaikan harga per Kg.nya Bawang Bombay itu sampai di Pekanbaru, yang ditawarkan Fahrurozi sebesar Rp. 29.000. Kemudian Terdakwa Nopaldi yang mengetahui terhadap bawang Bombay pesanannya tanpa dilengkapi dokumen apapun, lalu mengkomunikasikan mengenai harga penawaran ini kepada Nama Panggilan Pudin dan yang bersangkutan menyetujuinya, dengan kesepakatan jumlah uang sebesar Rp600.000.000 atas pembelian bawang Bombay seberat + 21 Ton  yang dikemas dalam karung dimaksud, sebanyak 1.051 karung.

Uang akan ditransfer Nama Panggilan Pudin ke rekening Fahrurozi setelah Bawang Bombay itu tiba di Pekanbaru. Setelah adanya kesepakatan ini, kemudian Fahrurozi menghubungi Rosmiaj (DPO) dan meminta kepadanya dicarikan tiga unit truck untuk mengangkut 1.051 karung (+ 21 Ton ) Bawang Bombay dari pinggir sungai Jl PT RAPP, Desa  Temiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis ke Pekanbaru.

Mengenai perairan dalam daerah administratif Kabupaten Bengkalis; tempat masuknya bawang Bombay sebagai tanaman yang termasuk umbi lapis ini ;  bukanlah tempat masuk yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat yang membidangi kekarantinaan berdasarkan ketentuan perundang-undangannya ; karena berdasarkan ketentuan peraturan dimaksud itu ; pintu masuk  karantina Tumbuhan dari luar negeri  ke Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, ditetapkan hanya di Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan,  Bandara Udara Soekarno Hatta, Jakarta dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta,, Makasar.

Sehingga dengan telah berlaku ketentuan ini dan telah pula diundangkan, maka setiap warga negara dianggap wajib telah mengetahuinya.

Karena Rosmiah sebelumnya pernah dimintai Terdakwa Leo Nardi NARDI yang memiliki usaha ekspedisi pengangkutan CV. Raja Tani, menggunakan pengangkutan bawang Bombay ke Solok, Sumatera Barat menggunakan ekspedisi jasa angkutan milik Terdakwa Leo Nardi, maka untuk pengangkutan yang dimintakan Fahrurozi ini, Rosmiah kemudian menghubungi Terdakwa Leo Nardi dan menawarkan penganggkutan Bawang Bombay menggunakan tiga unit truck ekspedisi pengangkutan CV. Raja Tani Riau.

Namun ketika tiba di Gerbang Tol Pekanbaru,  Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, truck yang mengangkut Bawang Bombay tersebut dihentikan beberapa orang anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Perbuatan terdakwa-terdakwa secara bersama-sama itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 86 huruf (a) jo pasal 33 ayat (1)  Undang-Undang RI No. : 21  Tahun 2019  Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Permentan No. : 43/Permentan/OT.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Saluran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wiayah Negara RI. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer