PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Nando Saputro Gulo, alias Nando, wartawan basminew.net diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa memaksa Supriyadi, anggota TNI AU, pemilik gudang memberikan uang Rp35 juta untuk menghapus berita.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sartika Ratu Ayu Tarigan SH, pada persidangan yang digelar Kamis 12 Desember 2024, disebutkan, perbuatan terdakwa berawal ketika korban Supriyadi mempunyai gudang BBM yang sudah berhenti, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 11.15 WIB, terdakwa Nando Saputra Gulo mengirimkan pesan whatsap kepada korban yang berbunyi, “Izin sebelumnya, perlu konfirmasi terkait adanya temuan wartawan media basminew.net mengenai gudang yang di rambutan”
Namun korban Supriyadi tidak jawab. Pukul 12.37 WIB, terdakwa Nando Saputra Gulo mengirim link berita media basminew.net melalui whatsap yang judulnya “Kasau diminta atensi kasus penimbunan bbm subsidi diduga milik Cupling oknum AU”. Namun tidak dijawab oleh korban Supriyadi.
Kemudian sekira pukul 13.11 WIB, terdakwa mengirim kembali berita lagi yang berjudul yang sama “Kasau diminta atensi kasus penimbunan bbm subsidi diduga milik Cupling oknum AU”. Selanjutnya korban Supriyadi merasa terancam dan ketakutan mendapatkan telepon dari Pimpinan sekira pukul 13.34 WIB, lalu korban Supriyadi membalas berita tersebut dengan mengatakan “Kamu baik-baik aja kalau buat berita jangan sembarangan. Supriyadi tidak punya gudang untuk menimbun bbm, gudang Supriyadi yang di rambutan sudah tutup dan buat parkir tengki mobil. Mobil tengki Supriyadi semua sekarang sudah muat di depot”. Lalu Supriyadi kasi tau baik-baik sama kamu jangan sembarang buat berita apa lagi bawa-bawa institusi itu saja pesan ke kamu lihat-lihat orangnya jangan kamu seperti sepeda tak berlampu baik-baik saja Saksi tidak pernah ganggu kamu ingat itu”.
Lalu terdakwa Nando Saputra Gulo menjawab : “izin kanda sesuai dengan investigasi wartawan di lapangan itu yang kami beritakan”. Lalu Supriyadi menjawab : “Emang anggota kamu nggak lihat kalau gudang sudah tutup”. Kemudian terdakwa mengancam dengan mengatakan : “ Kemudian hasil konfirmasi ini kami akan buat di dalam berita. Sampai kini anggota masih beroperasi kanda”.
Selanjutnya Supriyadi merasa terancam mengatakan : “Selanjutnya dibuat berita bagi saya nggak masalah itu hak kamu tapi beritamu jangan terlalu mengada-ngada banyak yang jual nama gara-gara berita yang terlalu mengada-ngada nanti pidana pula” dan dijawab oleh terdakwa : “dan rilis berita itu tidak mengada-ngada kanda dan sesuai hasil wawancara wartawan media kita dengan warga setempat”
Kemudian Supriyadi mengatakan “Ku ingatkan ya, saya tidak pernah ganggu kamu, itu yang perlu kamu ingat sudahlah jangan ngada-ngada gitu” dan terdakwa dengan menakuti Supriyadi: “Kalau masalah pidana resiko pekerjaan” kemudian dijawab oleh Supriyadi “ok sip” jawabnya “terima kasih selaku pimpinan redaksi juga memang sudah langsung ke lokasi tersebut jadi tidak mengada-ngada untuk hal pemberitaan ini”.
Kemudian Supriyadi “Terserah mu aja gimana bagusnya”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 15.54 WIB, terdakwa Nando Saputra Gulo mengirimkan pesan whatsap yang bunyinya “dimana posisinya kanda” dijawab oleh Supriyadi, “izin bang dalam perjalanan ke Pekanbaru dari Siak”. Selanjutmya terdakwa menjawabnya “kita ngopi duduk berdua saja tidak perlu ikut campur para pihak lain.
Lalu Supriyadi dengan ketakutan mengatakan : “itulah bang semakin banyak media yang buat berita tentang awak bang apakah mereka teman abang ya” lalu terdakwa menjawab “hanya dua media yang kita pakai abangku”. Kemudian Supriyadi dengan keadaan tertekan dan ketakutan : “bang kalau ini awak mau sekolah bang ngejar karir kalau dibuat berita yang menyangkut institusi kan kacau bang hancur karir awak nanti bang” lalu terdakwa menjawab: “jangan dengar berita mereka bang”.
Selanjutnya Supriyadi merasa panik dan bermohon dengan terdakwa dan merasa tidak berdaya : “bang kalau bisa dihapuslah berita-berita tentang saya kalau masalah lain amanlah abangku” lalu terdakwa menjawabnya “nanti kita hapus berita kita abang izin jam berapa kira-kira kita jumpanya” lalu Supriyadi menjawab : “iya bang namanya pimpinan itu asal sudah baca berita sudah aneh pikirannya abangku” dan terdakwa menjawab: “iya abangku betul” kemudian saksi merasa tertekan dan ketakutan menjawab: “abangku kalau malam ini nggak sempat bang besok siang gimana” lalu dijawab oleh Supriyadi “maaf abangku bagusnya gimana ya bang sampai ke pimpinan kita lo abangku kira-kira apa yang kita siapkan abangku awak ikut ajalah” dan terdakwa menjawabnya : “boleh abangku besok siang ngak apa-apa berarti ini kita selesaikan abangku”.
Supriyadi menjawab “iyalah abangku awak mohon kalilah sama abang kacau nanti karirku dan susah awak mau sekolah bang petunjuknya gimana abangku” jawabnya “telpon saja kita abangku”. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Supriyadi mengirim pesan whatsap kepada terdakwa Nando Saputra Gulo yang bunyinya “pagi kando jam berapa ngopinya” kemudian terdakwa Nando Saputra Gulo nelpon, namun tidak Supriyadi jawab.
Kemudian terdakwa kirim pesan whatsap yang bunyinya “bang jam 1 ya di zuh cafe” jawabnya “siap abangku ini mau otw kanda baru selesai kanda”. Jawab Supriyadi : “baik bang”. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dan Supriyadi di cafe Zuhz dan pada saat itu Supriyadi meminta kepada terdakwa untuk menghapus berita yang menyangkut namanya dan pada saat itu terdakwa Nando Saputra Gulo bersedia menghapus dengan meminta imbalan uang sebesar Rp35.000.000 dan Supriyadi menjawab: nantilah bang saksi pikir-pikir dulu dan tak lama setelah itu keduanya bubar.
Kemudian pada pukul 18.57 WIB, terdakwa Nando Saputra Gulo merasa kesal mengirim pesan whatsap yang bunyinya “asalammualaikum kanda izin infokan kanda ya”. Lalu jawab Supriyadi “walaikumsalam bang, bang janganlah segitu bang tinggi kali itu” jawabnya “iya kanda” jawabnya “izin kanda berapa kira-rianya” jawab Supriyadi “dari abang berapa” lalu dijawabnya “kalau pengajuan tadinya udah disampaikan dengan kandaku”. jawab Suoriyadu “kuranglah dari 35 bang abanglah yang tau itu”.
Selanjutnya terdakwa menjawab : “bolehlah kita kurangi abangku berapa kira-kiranya kira kurangi kanda”. Dijawab Supriyadi “terkait penghapusan berita ini bang, untuk biaya yang abang minta siang tadi sebanyak 35 jt yang sudah kita bicarakan sebelumnya, kami mohon minta dikurangi bagaimana kalau 20 jt”. Kemudian dijawabnya “oklah kanda” jalalu dijawab Supriyadi “semua yang terkait gudang kita ya bang” jawabnya “20 juta ok kanda kami bersama tim mengucapkan terima kasih sebelumnya kanda berita dari basminew.net kita hapus kanda juga berita media yang membantu kita akan hapus kanda”.
Lalu terdakwa mengatakan “izin kanda kirimkan nomor rekening aja atau gimana”. Lalu dijawab Supriyadi “maaf kanda, nggak berani main transfer-trasnfer, besok kita jumpa saya kasi Cash/ tunai ya bang” jawab terdakwa: “boleh kanda jam berapa kira-kira besok”. Lalu dijawab :“siap besok di infokan kanda.”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 15.10 WIB ,terdakwa dengan sengaja terus menerus menghubungi Supriyadi via telepon, namun Supriyadi tidak jawab dan kemudian pada pukul 18.22 WIB terdakwa Nando Saputra Gulo mengirimkan pesan whatsap mengancam Saksi SUPRIYADI yang bunyinya : “terkait dengan penyelesaian berita ini gimana ceritanya, sedikit, bangkesel, kalau memang kanda tidak berniat menyelesaikan berita ini, tidak masalah dinda, tetapi kita majukan kemabes TNI, untuk selanjutnya”.
Supriyadi ketakutan dan terancam menjawab “jangan gitu kalilah bang jangan kejam kali” jawabnya. “kita telponan saja kanda” jawab terdakwa, lalu Supriyadi menjawab: “bentar bang lagi di lokasi jelek kali jaringan”. Lalu dijawab oleh terdakwa “baik ditunggu.
Bahwa selanjutnya Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 10.23 WIB. Suriyadi yang merasa ketakutan akibat akan dimajukan ke Mabes TNI mengirim pesan whatsap kepada terdakwa Nando Saputra Gulo yang bunyinya :“pagi kando nanti jam 1 tempat kemarin ya kando” jawab terdakwa “siap kandaku” kemudian pada pukul 11.38 WIB, terdakwa Nando Saputra Gulo mengirimkan pesan whatsap kepada Suoriyadi yang bunyinya “asalamualaikum kanda dinda nando sudah otw kanda” jawab Shpriyadi “baik kando”.
Puukul 12.09 WIB,, terdakwa mengirim kan pesan lagi “dinda nando sudah ditempat kemarin bang”. Dijawab Supriadi, “otw kami kando”. Pukul 12.45 WIB Supriyadi sampai di cafe Zuhz bersama dengan Rudi Anwar Sirait dan pada saat didalam cafe Supriyadi melihat terdakwa Nando Saputra Gulo bersama dengan Jupiteer Buulolo Als Piter sedang duduk didalam ruangan bebas merokok. Kemudian Supriyadi panggil untuk duduk semeja di ruangan depan dan kemudian pesan minum sambil ngobrol-ngobrol sambil Supriyafi menyerahkan amplop putih dengan rasa ketakutan dan tertekan yang berisikan uang sebesar Rp. 10.000.000 sambil mengatakan “bang ini isinya 10 juta yang 10 juta lagi habis maghrib baru djkasih karena uang belum cair dan uang ini cepat masuk kantong nggak enak dilihat orang”. Lalu terdakwa memasukkan ke dalam celananya terdakwa.
Kemudian terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi penangkap yaitu : John Rafizal alias John bersama dengan Tipidter Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan Lestabtya Ravisavitra Baskoro S.FIL, SH MH, bahwa Nando Saputra Gulo belum memiliki sertifikasi Wartawan.dan tidak dibenarkan seorang Wartawan untuk meminta uang kepada orang yang menjadi objek pemberitaan untuk merubah atau menghapuskan berita dan tidak boleh menerima uang dalam bentuk apapun.
Bahwa terdakwa mengancam dengan kalimat mengandung unsur ancaman sekaligus paksaan, agar Supriyadi membayar uang permintaan/tebusan menutup berita kepada terdakwa dengan Percakapan melalui chat WA yang terdapat pada Point 12 terdapat muatan kalimat paksaan yaitu “terkait dengan penyelesaian berita ini gimana ceritanya,sedikit,bangkesel, kalau memang kanda tidak berniat menyelesaikan berita ini, tidak masalah dinda, tetapi kita majukan ke Mabes TNI, untuk selanjutnya” sehingga terdakwa merasa ketakutan akan dipecat dan dipindahkan ke Bagian Timur Indonesia dan tidak tidur dan tekanan dari Pimpinan menerima dilakukan pemeriksaan beberapa kali oleh Mabes.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27B Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Atau Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 27B ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Arau Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 KUHP, atau Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 369 KUHP.*** hen