PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Mairidho Rasip, dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp55 juta. Ia dinilai terbukti bersalah memberikan keterangan yang menyesatkan sehingga memperoleh pinjaman di
PT KB Finasia Multi Finance (Kredit Plus) Jalan HR Soebrantas No. 96 Pekanbaru sebesar Rp108 juta.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Maisuri SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026. Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Sesuai dakwaan Jaksa sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa bermula, 17 April 2024 terdakwa mengajukan permohonan pinjaman dana di PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) yang berada di Jalan HR Soebrantas No. 96 (Ruko Green Mansion) Kelurahan Tobekgodang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.
Saat itu Heri Nipron sebagai Branch Manager melakukan kontrak pembiayaan dengan terdakwa sejumlah Rp.108.000.000 dengan tenor pembayaran 36 bulan dengan pembayaran angsuran perbulan sejumlah Rp4.640.000 dengan jaminan berupa mobil Daihatsu Terios BM 1170 DZ tahun 2013.
Kontrak pembiayaan tersebut dilakukan secara fidusia dan terdapat akta perjanjian fidusia dengan nomor 277 tanggal 22 April 2024 serta sertifikat fidusianya dengan nomor W.00085315.AH.05.01 tanggal 22 April 2024 dan kontrak perjanjian fidusia dengan nomor 06462124000595 tanggal 17 April 2024.
Setelah kontrak pembiayaan disetujui, terdakwa dalam hal ini hanya melakukan pembayaran angsuran kreditnya sebanyak 12 kali atau hingga angsuran bulan April 2025 dan setelah itu terdakwa tidak pernah lagi melakukan pembayaran angsuran kreditnya. Setelah tidak ada lagi angsuran kredit dari terdakwa maka bagian kolektor dari PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) yakni saksi Meidina Safitrah mendatangi terdakwa, serta meminta terdakwa untuk melaksanakan kewajibannya. Namun terdakwa mengatakan bahwa pengajuan pembiayaan tersebut hanya atas nama terdakwa saja dan uang pencairan bukan untuk terdakwa, serta mobil yang menjadi objek pembiayaan bukan milik terdakwa.
Terdakwa mengakui bahwa terdakwa diminta oleh Rizki Perdana (DPO) untuk melakukan hal tersebut dan Rizki Perdana (DPO) yang mengatur semua proses pengajuan kontrak pembiayaan. Rizki Perdana (DPO) merupakan mantan karyawan dari PT KB Finansia Multi Finance dengan jabatan sales marketing yang bertugas melakukakn survey kepada calon debitur saat pengajuan pembiayaan tersebut.
Saat ini mobil yang menjadi objek jaminan pembiayaan sudah tidak ada pada terdakwa karena menurut terdakwa mobil yang dijaminkan bukan milik terdakwa, terdakwa tidak mengetahui mobil tersebut milik siapa dan terdakwa hanya mengikuti arahan dari Rizki Perdana (DPO) saja.
Kontrak pembiayaan dengan atas nama terdakwa sudah tiga kali dilakukan, pada saat akad pertama kali Rizki Perdana (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000 untuk modal berjualan istri terdakwa, satu bulan kemudian Rizki Perdana (DPO) meminjamkan uang sejumlah Rp5.000.000 dan dapat dipulangkan kapan saja. Saat pencairan kedua, Rizki Perdana (DPO) memberikan Rp200.000,- dan pada saat pencairan ketiga Rizki Perdana (DPO) tidak memberikan apapun.
Bahwa terdakwa Mairidho Rasip telah memberikan keterangan secara menyesatkan kepada pihak PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) terkait debitur yang mana terdakwa menggunakan namanya atau data-datanya untuk mengajukan permohonan pinjaman dana dengan sebagai jaminan mobil Daihatsu Terios BM 1179 DZ tahun 2013 dan terhadap mobil tersebut telah dialihkan terdakwa kepada Rizki Perdana (DPO) tanpa sepengetahuan dan izin dari PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus).
Akibat dari perbuatan terdakwa, PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) mengalami kerugian sejumlah Rp106.720.000.***hen



