PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Munawar Rosidi, Sekretaris Desa Air Kulim, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp12.500.000 untuk pengurusan SKGR tanah milik warga. Sidang akan kembali digelar Selasa 3 Desember 2024 dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Anggie R.K Harahap SH, pada persidangan yang digelar Selasa 26 November 2024, disebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 11 Tahun 2017, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Desa Air Kulim memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) secara gratis kepada masyarakat.
Bahwa dalam pembuatan SKGR di Desa Air Kulim Kecamatan Bathinsolapan Kabupaten Bengkalis, Camat Bathinsolapan dan Kepala Desa Air Kulim, menginstrukan bahwa pembuatan SKGR di wilayah Desa Air Kulim tidak dikenakan biaya apapun.
Akan tetapi, dalam pembuatan SKGR di Desa Air Kulim dengan nomor 018/SPGR/AK/III/2022 Tanggal 09 Maret 2022 a.n ROSYIDIN dan SKGR nomor 017/SPGR/AK/III/2022 Tanggal 09 Maret 2022 a.n Buyadi, Terdakwa Munawar Rosidi menerima uang sebesar Rp. 12.500.000.
Bahwa pada waktu dan tanggal yang tidak diketahui lagi, Saksi Rosyidin yang merupakan masyarakat Desa Air Kulim Kec. Bathinsolapan Kab. Bengkalis membeli dua kapling tanah dengan ukuran 1.725 m2 per kapling seharga Rp 60.000.000. Setelah melakukan transaksi jual beli, Saksi ROSYIDIN melakukan pengurusan SKGR ke Desa Air Kulim Kec. Bathinsolapan Kab. Bengkalis. Akan tetapi, setelah delapan bulan sejak transaksi jual beli tanah, SKGR tersebut belum diterbitkan oleh Pihak Desa Air Kulim.
Karena itu, Pada Hari Jumat Tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, saksi Rpsyidin berinisiatif datang ke desa Air Kulim untuk bertemu dengan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Air Kulim dengan tujuan mempertanyakan mengapa pengurusan SKGR tanah yang dibeli oleh saksi Rosyidin belum selesai.
Akan tetapi, pada saat Saksi Rosyidin tiba di kantor Desa Air Kulim, Terdakwa tidak berada di kantor desa. Oleh karena itu, saksi Rosyidin menelfon Terdakwa untuk menanyakan keberadaan dari Terdakwa melalui sambungan telephone, Terdakwa mengajak saksi Rosyidin untuk bertemu di Cafe Larisa Duri Kab. Bengkalis.
Tanggal 25 Februari 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB, saksi Rosyidin mengajak saksi Susilo, saksi Fajar Cahyono dan saksi Ramli untuk menemani saksi Rosyidin bertemu dengan Terdakwa di Cafe Larisa Duri. Pada saat bertemu dengan Terdakwa, saksi Rosyidin berkata kepada Terdakwa ”Kenapa sudah 8 bulan surat saya belum siap ?”. kemudian Terdakwa mengatakan ”itu bisa dibicarakan”. Setelah itu, Terdakwa meminta uang sejumlah Rp10.000.000 dengan alasan untuk pengurusan SKGR, dan menjanjikan bahwa SKGR milik saksi Rosyidin akan selesai keesokan harinya.
Atas permintaan Terdakwa, Saksi Rosyidin mentransfer uang Rp. 10.000.000 dari rekening BRI Nomor 0560.0103.4791.504 a.n ROSIDIN ke Rekening Mandiri Nomor 1720003079342 a.n Munawar. Namun faktanya, sampai dengan tanggal 2 Maret 2022, saksi Rosyidin tidak menerima SKGR sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa.
Bahwa pada Tanggal 2 Maret 2022, Saksi Rosyidin datang ke Kantor Desa Air Kulim untuk mengambil SKGR yang diurus oleh Terdakwa selaku Sekretaris Desa. Pada pukul 10.00 WIB, Saksi Rosyidin bertemu dengan Terdakwa di kantor Desa Air Kulim. Pada saat bertemu, Terdakwa meminta uang sejumlah Rp2.500.000 kepada saksi Rosyidin. Oleh karena Terdakwa Rosydin membutuhkan SKGR tersebut, ia mentransfer uang sejumlah Rp. 2.500.000 dari rekening BRI Nomor 0560.0103.4791.504 a.n Rosyidin ke Rekening Mandiri Nomor 1720003079342 a.n Munawar Rosidi.
Setelah mentransfer uang tersebut, Terdakwa menyerahkan dua SKGR, dengan nomor 018/SPGR/AK/III/2022 Tanggal 09 Maret 2022 a.n ROSYIDIN dan SKGR nomor 017/SPGR/AK/III/2022 Tanggal 09 Maret 2022 a.n Buyadi.
Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau Kedua Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,***hen