Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Minjam Motor Untuk Jual Buah, Aldi Divonis 2 Tahun 4 Bulan

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Aldi Angkos alias Aldi, divobis selama dua tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim dii Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan sepeda motor N Max, milik Donny yang dipinjamnya dengan alasan untuk menjual buah.

Vonis ini dibacakan majelis hakim.pada persidangan yang digelar Senin, 20 Januari 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Aldi Angkos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dua bulan dibanding Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Aldininggar Pandanwangi SH, yang menuntut terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan Selasa tanggal 4 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di depan Alfamart jalan Taman Karya kelurahan Tuah Karya kecamatan Tampan kota Pekanbaru.

Saat itu, saksi Donny Yulianto yang sedang berjualan es tebu didatangi oleh terdakwa mengatakan hendak meminjam sepeda motor merek Yamaha Nmax BM 3027 OW warna hitam untuk menjual buah pisang. Lalu saksi Donny Yulianto mengatakan bahwa sepeda motor tersebut rem belakangnya dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki.

Kemudian terdakwa meyakinkan saksi Donny Yulianto akan memperbaiki rem belakang tersebut apabila saksi Donny Yulianto bersedia meminjamkan sepeda motornya. Setelah itu, datang Zidan (DPO) menghampiri terdakwa dan saksi Donny Yulianto dan terdakwa kembali meyakinkan saksi Donny Yulianto dengan mengatakan bahwa terdakwa hanya sebentar 20 menit saja, sehingga saksi Donny Yulianto bersedia lalu menyerahkan kunci sepeda motor miliknya kepada terdakwa dan terdakwa pergi bersama Zidan (DPO) meninggalkan saksi Donny Yulianto.

Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa belum mengembalikan sepeda motor milik saksi Donny Yulianto dan saksi Donny Yulianto mengatakan hal tersebut kepada saksi Dahril yang merupakan juru parkir di Alfamart. Saksi Dahril mengatakan untuk menunggu terlebih dahulu namun sampai dengan pukul 00.00 WIB terdakwa tidak ada mengembalikan sepeda motor miliknya sehingga saksi Donny Yulianto melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi Donny Yulianto mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal  372 KUHPidana.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer