ROKAN HULU (TRANSMEDIA.CO)– Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu menangkap HD alias Dani (39), warga Desa Rambah Samo. Ia kedapatan memiliki sabu sebanyak 16,41 gram dan daun ganja kering seberat 0,95 gram, Minggu 6 Oktober 2024.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting SH menjelaskan, tersangka HD alias Dani diringkus di sebuah rumah Koto Tinggi RT 002 RW 009 Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.
“Dari penangkapan tersangka turut disita barang bukti yang diamankan, berupa empat paket narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip warna putih bening,
Satu paket narkotika jenis Daun Ganja kering dibalut timah rokok warna merah, satu sendok terbuat dari pipet plastik, dua pack plastik klip warna putih bening, dua timbangan digital, satu kotak rokok merk Sampoerna Hijau, satu tas warna hitam dan satu hand phone merk Vivo warna Hitam dengan SIM Card 0859-××××-××××,” rinci Kasat.
Dikatakannya, Selasa 1 Oktober 2024, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat di Koto Tinggi, Desa Rambah Samo Barat, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH, melakukan penangkapan terhadap HD alias Dani di sebuah rumah Koto Tinggi Desa Rambah Samo Barat.***