PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- M.Aidil.alias Aidil bin Erizal, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa.memiliki.19 butir narkotika jenis pil ekstacy yang dijemlutnya dari Jalan Rajawali Sakti dan membawanya ke Hotel Sabrina 81, Jalan Jenderal Sudirman.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pince Puspitasari SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang pembacaan tuntutan perkara ini, sebelumnya dijadwalkan Kamis 30 Januari 2025. Namun karena Jaksa belum siap dengan tuntutan, sidang kemudian ditunda hingga Kamis 6 Februari 2025.
Sidang pembacaan tuntutan ini sebelumnya sudah beberapa kali dengan alasan Jaksa belum siap dengan tuntutan. Di antaranya, Kamis 16 Januari 2025 dan Kamis 23 Januari 2025.
Sesuai dakwaan Jaksa diketahui, perbuatan terdakwa bermula, Sabtu tanggal 3 Agustus 2024, sekira 17.00 WIB, saat itu terdakwa sedang berada di Hotel Sabrina 81, Jalan Sudirman, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Ia disuruh oleh rekannya yang bernama Leo (belum tertangkap) untuk menjemput narkotika jenis pil  ekstasi.
Sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa di chat oleh orang suruhan Leo yang tidak diketahui namanya, mengarahkan terdakwa untuk menjemput narkotika ke Jl Rajawali Sakti, Pekanbaru. Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa langsung menuju ke Jalan Rajawali Sakti dan saat berada di sekitaran Gereja HKBP, orang suruhan Leo mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dekat tiang listrik pertama yang berada di Jl. Rajawali Sakti.
Kemudian terdakwa mengambil sebuah kantong plastik warna kuning yang saat itu terikat di salah satu tiang listrik. Kemudian terdakwa langsung membawa pergi kantong plastik tersebut. Saat berada di pinggir Jalan Rajawali Sakti, terdakwa mengecek isi kantong plastik tersebut dan di dalamnya berisikan 1 plastik bening ukuran sedang berisikan pil ekstasi warna biru.
Selanjutnya terdakwa pergi ke SPBU di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan menuju ke WC untuk menghitung jumlah butir pil ekstasi tersebut.setelah terdakwa hitung jumlahnya yaitu sebanyak 19 butir warna biru bercorak gambar Brazil. Selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke kantong kanan celana jens panjang terdakwa.
Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali ke Hotel Sabrina 81 di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Saat berada di depan parkiran Hotel Sabrina menuju ke dalam hotel tersebut datanglah anggota Polsek Sukajadi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat itu ditemukan dalam penguasaan terdakwa barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19 butir pil ekstasi warna biru bercorak gambar Brazil yang saat itu berada di dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seelah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19 butir pil ekstasi warna biru bercorak gambar Brazil dengan berat kotor 8,22 gram, berat pembungkusnya 0,65 gram dan berat bersihnya 7,57 gram. Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI. No. : 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Atau kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasa 112 ayat (2) Undang – Undang RI. No. : 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.*** hen