Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Marisa Putri, Terdakwa Tabrak Maut di Pekanbaru Maut Dituntut 8 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO) – Marisa Putri (21), seorang mahasiswi, terdakwa tabrak maut di Pekanbaru, dituntut selama delapan tahun penjara, serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 28 November 2024.

Adapaun hal-hal yang memberatkan menurut Jaksa antara lain, terdakwa Marisa mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkotika. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terdakwa diketahui mengonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi sebelum kecelakaan terjadi.

“Kendaraan yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, yaitu 90 km/jam, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Korban, seorang ibu rumah tangga yang bekerja di Koperasi As Sofa Pekanbaru, terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai,” ungkap Senator Boris di hadapan majelis hakim.

JPU juga menyoroti tindakan Marisa yang dianggap tidak bertanggung jawab setelah kecelakaan. Bukannya memberikan pertolongan, ia melarikan diri dan baru berhenti setelah dihentikan oleh seorang pengemudi ojek online di kawasan Mal SKA Pekanbaru.

“Perilaku terdakwa yang sering mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol tidak mencerminkan sikap yang pantas bagi seorang mahasiswa,” tegas Senator Boris.

Ia juga meminta agar SIM A milik terdakwa dicabut secara permanen sebagai bentuk sanksi tambahan atas pelanggaran berat yang dilakukan.

Marisa yang sebelumnya menjadi sorotan publik tampil berbeda dalam sidang kali ini. Ia mengenakan hijab hitam, masker putih, kemeja putih, dan celana panjang hitam.

Didampingi petugas Posbakum PN Pekanbaru, ia tampak memakai borgol saat memasuki ruang sidang, meski borgol tersebut dilepas selama persidangan berlangsung.

Sidang berikutnya akan digelar untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer