Jumat, 20 Juni 2025
Google search engine

Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Didakwa Korupsi Rp723 Juta

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO) Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru, Yose Saputra dan Bendahara, Ade Siswanto, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 3 Maret 2025. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp723 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jakza Penuntut Umum Dewi Sinta Dame Siahan SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo, disebutkan, perbuatan kedua terdakwa berawal sekitar Juni hingga Desember 2020, LAMR Pekanbaru memperoleh dana hubah dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp1 miliar.

Dana hibah ini untuk kegiatan, operasional dan untuk menbayar utang pada tahun 2019. Namun, kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana diduga fiktif, dan ada mark-up.

Dalam laporan pertanggungjawaban, kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Lapoaran yang disampaikan fiktif. Yose Saputra selaku Ketua LAMR Pekanbaru diduga menyetujui laporan tanpa verifikasi dan menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi.

Sementara Ade Siswanto diduga memalsukan kuitansi dan membuat laporan keuangan fiktif dengan mark-up hingga Rp723.500.419.

Dari total hibah Rp 1 miliar, hanya Rp66.995.156 yang digunakan sesuai peruntukan, sementara Rp933 juta lainnya dinyatakan kerugian negara.

Sebagian dana, Rp 209.504.425, telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi kerugian negara masih mencapai Rp723.500.419.

Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang.

Perbuatannya kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer