PEKANBARU (TRANSMEDIA
CO)- Sukarmis, mantan Bupati Kuantan Singingi,sekaligus mantan anggota DPRD Provinsi Riau, dituntut selama 13,5 tahun penjara. Ia dinilai Jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kuansing.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Andre Antonius SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 14 Oktober 2024. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa H. Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan 13,5 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa H Sukarmis, pidana denda sebesar Rp500.000.000, subsider tiga bulan pidana kurungan, serta pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 22.577.294.608. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun tiga bulan.
Dalam tuntutan ini, JPU mengungkapkan enam fakta persidangan yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman berat atas Sukarmis.
Pertama, ketika kegiatan pembangunan hotel itu mulai direncanakan, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel.
Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi. Padahal, rencana awal hotel dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing yang tidak perlu ganti rugi.
Kedua, untuk memuluskan proses ganti rugi, Mantan Bupati yang menjabat dia periode ini memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi sebagai pemilik tanah.
Ketiga, Sukarmis memerintahkan pembuatkan perencanaan pembangunan hotel. Meski rencana itu tidak melalui Musrenbang.
Keempat, terdakwa Sukarmis juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012.
Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.
Kelima, hal yang membuat Sukarsmi dituntut hukuman berat, bahwa terdakwa juga terbukti sebagai inisiator yang mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur lahan Pemkab, ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi.
Pemilihan lokasi ini sendiri dipastikan tanpa ada studi kelayakan ahli.***hen