PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Lima komplotan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pekanbaru, yang mempromosikan pembuatan SIM melalui facebook, dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya yakni Beni Hermanto alias Beben bin Hermanto, Dendi Siregar alias Dendi, Syafrianto alias Dendi bin Adnan. Harido Satriya alias Rido bin Basri dan Rahmat Purnama.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ayu Susanti SH, pada persidangan yang digelar, Rabu 19 Februari 2025. Ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan ketiga terdakwa berawalnya pada hari Kamis 14 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Dendi Siregar alias Dendi datang ke rumah terdakwa Beni Hermanto alias Beben, di Jl. Yos Sudarso No. 58 RT.01 RW.02 Kel. Meranti Pandang Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.
Saat itu, akun Facebook (FB) milik terdakwa Dendi Siregar telah mempromosikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tembak (tanpa prosedur tes) telah menerima pesanan SIM golongan B II Umum atas nama M. Jodie Afist seharga Rp900.000 dan SIM tersebut dijanjikan selesai pada hari itu juga.
Setelah terdakwa Dendi Siregar mendapatkan data identitas diri dan foto orang yang memesan SIM tersebut yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke hand phonenya, terdakwa Dendi kemudian memberikan data identitas diri dan foto tersebut kepada terdakwa Beni Hermanto untuk diedit melalui aplikasi editor dengan menggunakan hand phone miliknya.
Setelah terdakwa Beni Hermanto berhasil mengedit data identitas diri dan foto konsumen pemesan SIM, selanjutnya terdakwa Beni Hermanto mengirimkan hasil editan tersebut ke hand phone terdakwa Dendi Siregar untuk di cetak. Kemudian terdakwa Dendi Siregar segera membeli stiker plastik bening, lalu membawanya ke tempat foto copy yang bernama Adiva Fotocopy di Jl. Nelayan Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Terdakwa Dendi Siregar mengirimkan hasil editan data identitas diri dan foto konsumen pemesan SIM melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke hand phone saksi ANGGA selaku pemilik tempat foto copy untuk di print (dicetak) ke selembar striker plastik bening yang telah dipersiapkan oleh terdakwa Dendi menggunakan mesin printer dan setelah hasil editan data identitas diri dan foto konsumen pemesan SIM tersebut berhasil di print (dicetak) di atas stiker plastik bening dengan membayar ongkos print (cetak) seharga Rp2.000.
Terdakwa Dendi segera membawa stiker plastik bening yang di atasnya telah tercetak identitas diri dan foto konsumen pemesan SIM tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa Beni Hermanto untuk ditempelkan ke blanko kartu SIM yang sebelumnya telah dibeli oleh dari orang yang bernama Agus Alias Dagui (DPO) seharga Rp150.000 perlembar.
Setelah SIM golongan B II Umum palsu atas nama M. Jodie Afist selesai dibuat, terdakwa Beni Hermanto kemudian menyerahkan SIM palsu tersebut kepada terdakwa Dendi Siregar untuk diserahkan kepada konsumen pemesan SIM.
Pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB bertempat di depan Transmart Jl. Soekarno-Hatta Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru saksi Asmen Ridol dan saksi HENDRA bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota tim opsnal Polsek Binawidya yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari salah seorang warga mengenai adanya promosi layanan pembuatan SIM tembak yang di duga palsu pada salah satu akun Facebook (FB) di Kota Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap Harido Satriya dan Syafrianto alias Syafri, yang diduga sebagai pembuat SIM palsu sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa Dendi dan terdakwa Beni.
Pada saat ditangkap dalam penguasaan Harido Satriya ditemukan barang bukti berupa 1 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B II Umum atas nama Rahmad Jayanto dengan nomor 1471091803960002 di duga palsu, 1 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B II Umum atas nama Upri W.S dengan nomor 1303080304740002 di duga palsu.
Sedangkan dalam penguasaan terdakwa Syafriyanto ditemukan barang bukti berupa 1 unit hand phone merk Oppo A5 2020 model CPH1933 warna hitam dengan nomor Imei 1. 866097045172615, Imei 2. 866097045172607 yang di duga dipergunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi atau serah terima SIM palsu dengan konsumen.***