PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menerima beberapa tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait tiga pasangan bakal calon Gubernur Riau. Salah satunya tanggapan terhadap Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum.salah seorang warga Kota Pekanbaru, Rabu 18 September 2024, mengatakan, tanggapan masyarakat terhadap SF Hariyanto, telah diterima KPU Riau, disaksikan petugas dari Bawaslu Riau di gedung KPU Riau.
“Dalam tanggapan yang kita sampaikan, SF Hariyanto kita duga melanggar UU Pilkada, terutama.Pasal 71 ayat 3, 4 dan 5, yang jika terbukti sanksinya dapat berupa pembatalan sebagai calon,” ujarnya.
“Untuk memperkuat bukti pelanggaran, kita sudah serahkan dua video kegiatan SF Hariyanto, ketika menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau, serta dua link youtube. Bukti-bukti ini diterima.oleh Mulyadi, petugas KPU Provinsi Riau,” ungkapnya.
“Mulyadi kepada klien kami menyampaikan akan segera.menyampaikan tanggapan masyarakat tersebut kepada komisioner untuk segera ditindaklanjuti,” tambahnya.***