Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

KPPU Soroti Pentingnya Regulasi dan Kolaborasi Dalam Pemanfaatan Teknologi

JAKARTA (TRANSMEDIA.CO)– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atas masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO) bagi persaingan usaha di jasa layanan internet Indonesia. Dari kajian, KPPU menyimpulkan industri penyediaan jasa internet di Indonesia memiliki struktur pasar yang oligopoli karena kebutuhan modal, inovasi teknologi berkelanjutan, serta konvergensi teknologi.

Hal ini dikatakan Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, melalui siaran pers Jumat 29 November 2024. Dikatakannya, berbagai layanan penyedia internet,
baik teknologi seluler, fiber optik, maupun satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda, untuk memenuhi kebutuhan spesifik konsumen terhadap penyediaan layanan internet. Jasa internet LEO berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat jika masuk ke penyediaan layanan direct to cell, karena akan berdampak pada pelaku usaha seluler nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO.

Namun demikian, teknologi LEO tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Saran tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 18 November 2024 kepada Presiden RI dan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Komunikasi dan Digital.

Sebagai informasi, KPPU telah mengkaji masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan Pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet.

Kajian ini mulai dilaksanakan
sejak Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024, dilakukan melalui diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) dengan DPR RI, Kementerian dan Lembaga, asosiasi, pelaku usaha dan akademisi. Untuk mendapatkan data primer yang komprehensif, juga dilakukan survei kepada masyarakat pengguna layanan internet.

Hasil kajian menyimpulkan dari sisi konsentrasi pasar, industri telekomunikasi dan penyedia jasa internet di Indonesia memiliki struktur oligopoli, yang dikarenakan oleh kebutuhan modal yang tinggi dan inovasi teknologi berkelanjutan. Konvergensi teknologi juga turut berkontribusi pada terbatasnya jumlah pemain di sektor ini. Dari hasil survei perspektif konsumen yang KPPU lakukan pada Juli 2024, layanan penyedia internet melalui teknologi seluler, fiber optik, dan satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer