JAKARTA (TRANSMEDIA.CO)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi orange, dihadirkan dalam konfrensi pers yang diadakan KPK sore hari.
Ketua KPK, Setyo Budianto, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengatakan, penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. “Saudara HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasto resmi diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Kasus yang menjerat Hasto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.***