PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau ini. Dia mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan dilakukan hari ini oleh tim penyidik.
“Betul, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau,” kata Budi saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Rabu 11 Februari 2026.
Selain Pj Gubernur Riau, KPK juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang lainnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiga tersangka juga telah dilakukan penahanan sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, sebagai berikut:
1. Marjani (ADC Pj Gubernur Riau, bulan Februari 2025-saat ini).
2. Ade Aggus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu).
3. Purnama Irawan (Plt. Ka Bappeda Provinsi Riau)
4. Hatta Said (swasta).
5. Tata Maulana (Swasta, TA Gubernur Riau)
6. Sofyan Franyata Hariyanto (Plt Gubernur Provinsi Riau).
7. Khairil Anwar (Ka UPT I PUPR PKPP Riau).
8. Sahrial Abdi (Sekda Provinsi Riau).
9. Thomas Larfo (ASN Pemprov Riau).
10. Fauzan Kurniawan (swasta).
11. Feri Yunanda (Sekdis PUPR PKPP Riau).
12. Ardi Irfandi (Ka UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau (ex)).
13. Eri Ikhsan (Ka UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Prov. Riau).
14. Lutfi Hardi (Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Prov. Riau).
15. Basharuddin (Ka UPT Wilayah V Dinas PUPR PKPP Prov. Riau).
16. RAP (Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Prov. Riau).***ra,hen



