Selasa, 10 Maret 2026
Google search engine

KPK Limpahkan Perkara Pemerasan Gubernur Riau ke Pengadilan

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan pemerasan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. Dikatakannya, pelimpahan betkas perkara dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa 10 Maret 2026. Selaian perkara atas nama Abdul Wahid, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas dua petkara lainnya, yalni atas namaMuhammad Arief Setiawan, Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau dan Dani M Nur, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Untuk diketahui, Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kadis PUPR Provibsi Riau, Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, usai melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin 3 November 2025 lalu.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka, remi diumumkan Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak, didampingi Juru Bicara KPK pada konfrensi pers, Selasa 5 November 2025. Dikatakan Johanes, Gubernur Riau, Abdul Wahid diduga meminta uang sebesar Rp7 miliar atau 2,5 persen dari peningkatan anggaran di enam UPT pada Dinas PUPRPKPP. Kemudian Kadis PUPRPKPP, Muhammad Arif Setiawan, juga meminta zebesar Rp2,5 persen. Sementara tersangka Dani, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur, bertugas sebagai pengumpul.

Lebih lanjut dikatakan Johanes Tanak, permintaan uang Rp7 miliar, atau yang dikenal dengan istilah 7 batang ini pertama kali disampaikan Kadis PUPR ketika mengumpulkan enam UPT bidang jalan dan jembatan di Dinas tersebut sekitar bulan Mei 2025. Pada pertemuan itu disebutkan, bahwa Gubernur Riau meminta 2,5 persen dari peningkatan anggaran. Jika tidak dipenuhi, maka diancam akan dilakukan evaluasi terhadap Kepala UPT tersebut.

Setelah pertemuan itu, maka terjadi kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Kemudian dari Juni hingga November 2025, sudah ternadi pembayaran sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp4,05 miliar, yang diperkirakan sebagian untuk Gubernur Riau dan sebagian lagi untuk Kadis PUPRPKPP.

Atas perbuatan ini, ketiganya dijerat sesuai Pasal 12 huruf e, huruf f, dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer