Selasa, 29 April 2025
Google search engine

KPK Limpahkan Berkas, Pj Walikota Pekanbaru, Sekda dan Kabag Umum Segera Diadili

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara korupsi Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang perdana dijadwalkan Selasa 29 April 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 3 Desember 2024 lalu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025, serta barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp6.820.000.000.

Dari Sistim Informasi Pengadilan Negeri Pekanbaru diketahui, dalam penuntutan di pengadilan, Penuntut KPK mengajukannya ketiganya dalam berkas terpisah. Untuk melakukan penuntutan di pengadilan pada perkara ini, KPK menunjuk 6 orang Penuntut. Yakni, Wahyu Dwi Oktafianto SH, Heradian Salipi SH, Richard Marpaung SH, Meyer Volmar Simanjuntak SH, Erlangga Jayanegara, SH, MH dan Muhammad Hadi SH.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konfrensi pers sebelumnya mengungkapkan, dalam konstruksi perkara ketiga orang ini, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Potongan anggaran diduga untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru. NK selaku Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu para stafnya diduga mencatat aliran uang yang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru. Selain itu, pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah Pekanbaru, di antaranya untuk anggaran makan minum pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBDP) 2024. Dari penambahan anggaran tersebut diduga PJ. Wali Kota menerima “jatah uang” sebesar Rp2,5 miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer