PEKANBARU (TRANSMEDIA
CO)-Direktur Utama CV. Optimus Marketindo, Andi Nurisman dan T Alfenfair S.Pi bin T Jang Ismail, divonis masing-masing selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sampan/perahu nelayan tahun 2019.
Vonis ini dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 23 Desember 2024. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Andi Nurisman selama 7 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kutungan, serta mewajibkan terdamwa Andi Nurisman, membayar uang pengganti sebesar Rp584.950.000, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Sementara terhadap terdakwa Alfenfair, dituntut selama 6 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan terdapat kegiatan total sebesar Rp. 885.500.000, termasuk PPN, yang terdiri dari Rp. 708.400.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp177.100.000, bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019 sebanyak 10 unit sampan;
Bahwa kegiatan pengadaan sampan/perahu di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan tersebut diperuntukkan untuk kelompok nelayan. Selanjutnya tim verifikasi melakukan survey ke lapangan dan wawancara kepada kelompok nelayan yang tim tuangkan ke dalam laporan Tim verifikasi Kelompok Calon Penerima Bantuan;
Selanjutnya Kepala Dinas, Kabid, Kasi dan tim verifikasi melakukan penetapan kelompok berdasarkan hasil verifikasi dan musyawarah;
Yang terakhir pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan mengajukan hasil verifikasi kepada Setda Kabupaten Pelalawan agar dikeluarkan penetapan SK Bupati terhadap penerima bantuan tersebut.
Terdakwa T. Alfenfair selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dalam Menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Pengadaan Perahu Fiber.
Bahwa pengumuman tender oleh Pokja Pemilihan Barang dan Jasa dengan metode pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, nilai pagu Rp. 1.000.000.000, nilai HPS Rp. 946.825.000, jenis kontrak lumpsum;
Bahwa tahapan lelang tender Pengadaan Perahu Fiber. Bahwa peserta yang memasukkan dokumen penawaran, dengan hasil evaluasi yaitu lima peserta yang memenuhi syarat kualifikasi yaitu CV. Joe & CO, CV. Samudra Fiber, CV. Amarta Bakti Karya, CV. Optimus Marketindo dan CV. Menara Adi Jaya dan satu peserta yang tidak memenuhi syarat kualifikasi yaitu CV. Sajadah Pusaka;
Bahwa Pokja melakukan evaluasi teknis terdapat dua peserta yang tidak lulus persyaratan yaitu CV. Joe & CO dan CV. Menara Adi Jaya;
Bahwa selanjutnya peserta yang lulus tahap harga yaitu CV. Optimus Marketindo dengan harga terkoreksi Rp. 885.000.000, CV. Samudra Fiber dengan harga terkoreksi Rp. 888.000.000 dan CV. Amarta Bakti Karya dengan harga terkoreksi Rp. 933.900.000;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 Pokja menetapkan pemenang tender pengadaan perahu fiber. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 Pokja mengumumkan pemenang tender pengadaan perahu fiber .
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 terdakwa T. Alfenfair selaku PPK mengirimkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) Nomor: 027/DISKANLA/PPK-DPP/2019/11 kepada CV. Optimus Marketindo;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2019 Terdakwa Aandi Nurisman selaku Direktur CV. Optimus Marketindo dan terdakwa T. Alfenfair selaku PPK menandatangani surat perjanjian pekerjaan.
Tanggal 15 November 2019 terdakwa T. Alfenfair selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerima hasil pekerjaan dari Terdakwa Andi Nurisman. Namun terdakwa T. Alfenfair tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan, tidak melakukan uji coba terhadap sampan/perahu beserta mesin tersebut.
Serah terima pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa T Alfenfair dan tidak dihadiri Terdakwa Andj Nurisman, serah terima tersebut bertempat di Desa Kuala Panduk, Desa Rantau Baru, dan Desa Kuala Tolam pada tanggal 18 November 2019. Sedangkan di Desa Petodaan dan Desa Pulau Muda pada tanggal 19 November 2019;
Bahwa berdasarkan keterangan para nelayan penerima manfaat bantuan perahu fiber, merek FIRMAN dengan penggerak kapasitas 7,5 HP, sedangkan berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen Identitas (Jenis, Tipe dan Merek) barang yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (KONTRAK) Nomor : 027/DISKANLA/PPK-DPP/2019/12 tanggal 24 Juni 2019 antara Saksi ALFENFAIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap dengan Terdakwa ANDI NURISMAN selaku Direktur CV. Optimus Marketindo seharusnya mesin yang dipasangkan pada perahu fibe merek ROBIN EY 28 dengan penggerak kapasitas 7,5 HP;
Bahwa perahu fiber sampan/perahu berserta mesin tersebut tidak dapat bergerak/berfungsi akibat spesifikasi sampan/perahu beserta mesin yang tidak sesuai, sehingga nelayan penerima manfaat harus melakukan perbaikan dan modifikasi dengan biaya pribadi, dan setelah dilakukan beberapa kali perbaikan terhadap lambung perahu/sampan maupun mesin, pada akhirnya rusak kembali, perahu tersebut kemudian dibiarkan saja oleh para nelayan dan tidak dipergunakan lagi, hal tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya asas manfaat bagi nelayan yang menerima program bantuan tersebut.***hen