PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Drs M Hadran Marzuki, Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Gemilang dituntut selama dua tahun penjara, sementara dua kepala desa di Kabupaten Indragiri Hilir hanya dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara (15 bulan)..Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2.312.774.988.
Dua kepala desa tersebut yakni Jonaida A, selaku Kepala Desa Kepala Desa Simpang Tiga dan
Syahran, selaku Kepala Desa Sungai Rawa.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara terhadap terdakwa Drs M Hadran Marzuki dituntut membayar uang penggantj sebesar Rp Rp2.312.774.988, dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana selama 1 tahun penjara
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ade.Maulana SH MH dan Siti Aisyah SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis 19 Desember 2024.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebwlumnya diketahui, perbuatan ketiga terdakwa bermula
terdakwa M Hadran Marzuki, Direktur PD BPR Gemilang melakukan pencairan pinjaman modal dengan tidak melakukan penilaian permohonan pinjaman modal, pengumpulan data, penilaian kelengkapan administrasi dan kunjungan lapangan, sesuai Prosedur Pinjaman Modal huruf B angka 2 Petunjuk Teknis Program Peningkatan Usaha Ekonomi Desa / Kelurahan Kabupaten Indragiri Hilir Dalam Rangka Otonomi Desa Menuju Desa Mandiri Tahun 2006.
Terdakwa M Hadran selaku Direktur PD BPR Gemilang tidak menempatkan Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada rekening pelimpahan penerusan pinjaman modal, melainkan pada rekening umum milik PD BPR Gemilang. Hal ini sehingga tercampur dengan keuangan pribadi milik PD BPR Gemilang. Kemudian terhadap dana tersebut, Terdakwa IM Hadran Marzuki telah melakukan Deposito ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Riau – Kepri.
Terdakwa M Hadran selaku Direktur PD BPR Gemilang menyalurkan Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir ke rekening pribadi nasabah dan menyalurkan Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir tidak kepada Kelompok Usaha Produktif Perempuan dan Kelompok Usaha Produktif Majelis Taqlim.
Terdakwa M Hadran, selaku Direktur PD BPR Gemilang tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SP2K) dan tidak membuat laporan berkala terhadap Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SP2K) dalam Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Terdakwa Jonaida A, selaku Kepala Desa Kepala Desa Simpang Tiga mengajukan permohonan pinjaman modal terhadap nasabah fiktif (masyarakat tidak ada sama sekali) dengan menandatangani Surat Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Surat Permohonan sebagai syarat dalam Program Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir yang selanjutnya disetujui dan dilakukan pencairan oleh Terdakwa M Hadran Marzuki
Sementara Terdakwa III. Syahran, selaku Kepala Desa Sungai Rawa mengajukan permohonan pinjaman modal dengan menggunakan Data Diri (Identitas) Masyarakat Sungai Rawa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Masyarakat yang bersangkutan lalu menandatangani Surat Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Surat Permohonan sebagai syarat dalam Program Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir yang selanjutnya disetujui dan dilakukan pencairan oleh Terdakwa M Hadran Marzuki.
Akibat perbuatan ketiganya, telah merugikan keuangan negara yaitu akibat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.312.774.988,
sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan Perwakilan Propinsi Riau.***hen