Kamis, 26 Juni 2025
Google search engine

Korupsi KPR, Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Syariah Sei Pakning Dituntut 7,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Bachtiar alias Bachtiar bin Alm Chairuddin, Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Sei Pakning, ditubtut selama 7 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbujti bersalah mdlakukan tindak podana korupsi pemberian 10 Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hengky Francickis Munthe SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 24 Maret 2025. Jaksa menilai terdakwa Bachtiar alias Alm.Chairuddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHPidana.

Jaksa juga menuntut terdakwa Bachtiar membayar denda sebesar Rp 500 juta, apabila terdakwa tidak membayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 dua tahun. Selain itu terdakwa Bachtiar juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp265 juta, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Sementara kreditur atas nama Ir Aditya Nafissatria aloas Nafisatria Maskha Nugraha alias Abas alias Apos bin Alm H Karim, dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara. Membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.264 miliar,  jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Usai membacakan tuntutannya, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Senin 15 April 2025, dengan agenda pembelaan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada antara bulan januari tahun 2011 sampai dengan bulan Juni 2011.

Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi berupa melakukan proses pembiayaan Dana KPR terhadap 10 debitur atas nama Ramda Juman, Soim, Yayat Suhiyat, Dul Kodir, Samsudin, Sutara, Warca, Sodiran, Arman Suoarman, Waryo yang tidak sesuai prosedur dan memperkaya terdakwa Ir. Aditya Nafissatria yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 2.793.000.000, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer