PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Eko Ruswidyanto, mantan pimpinan bank BNI di Bengkalis, Doni Suryadi, pemasaran, serta Romi Rizky, Senin 9 September 2024, diadili di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana KUR BNI sebesar Rp46,6 miliar.
Dalam.dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tomy Jefisa SH dan Hengky Franciscus Munthe SH MH, yang dinacakan di hadapan majelis hakim disebutkan, perbuatan terdakwa bermula, pada bulan Oktober 2020 s/d bulan Juni 2022 terdakwa Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran pada BNI KCP OBO Bengkalis, telah mengusulkan dan telah diputuskan oleh terdakwa II Romy Riski dan Terdakwa III Eko Ruswidyanto, untuk penyaluran pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur yang total penyaluran sebesar Rp 45.000.000.000.
Dana ini disalurkan pada beberapa desa, yaitu Desa Bandar Jaya, Desa Bunga Raya, Desa Muara Dua, Desa Penyengat, Desa Sadar Jaya, Desa Sungai Linau dan Desa Sungai Nibung. Namun penyalurannya tidak sesuai ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan modus pembelian kebun kelapa sawit, meminjam identitas warga, menguasai buku tabungan berikut kartu ATM dan menerima pencairan kredit dari masing – masing debitur.
Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI KCP OBO Bengkalis dengan total Rp45.000.000.000, digunakan tidak untuk debitur (hanya penggunaan nama), melainkan untuk pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni : Koperasi Satu Hati Penyengat atas nama saksi Anji Mardiator selaku Ketua Koperasi Satu Hati Penyengat.
Kemudian Sarli, selaku Kuasa Usaha Koperasi Satu Hati Penyengat dengan menggunakan nama 71 Debitur dengan total pencairan Rp7.100.000.000. Kemudian, Kelompok Tani Mas Muda atas nama Suyoko, selaku Ketua Kelompok Tani Mas Muda dan Syajdarun, selaku Bendahara Kelompok Tani Mas Muda dengan menggunakan nama 92 Debitur dengan total pencairan Rp. 9.200.000.000.
Kemudiam, Joko Setiono, dengan menggunakan nama 196 Debitur dengan total pencairan Rp. 19.600.000.000. Alizar (alm) menggunakan nama 42 Debitur dengan total pencairan Rp. 4.200.000.000. Kemudian, Suyanto, menggunakan nama 10 Debitur dengan total pencairan Rp. 1.000.000.000.
Kemudian Hartonk alias Ko Alang, menggunakan nama 39 Debitur dengan total pencairan Rp. 3.900.000.000.
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP OBO Bengkalis kepada 450 debitur yang pencairannya digunakan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan periode bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juni 2022.
Sekitar bulan Agustus tahun 2020, saksi Sarli bertemu dengan Terdakwa I Doni Suryadi dan Terdakwa II Romy Rizki. Dalam pertemuan tersebut saksi Sarli mengatakan keinginannya untuk mengajukan pinjaman KUR atas nama Koperasi Satu Hati Penyengat. Kemudian Terdakwa I menjelaskan bahwa pinjaman atas nama Koperasi sulit perizinannya dan menyarankan kepada saksi Sarli untuk melakukan pinjaman secara perorangan atau individu melalui Koperasi Satu Hati Penyengat.
Uang pencairan kredit tersebut dapat digunakan oleh Koperasi Satu Hati Penyengat dengan jaminan bahwa Koperasi Satu Hati Penyengat yang bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya. Saksi Sarli dan saksi Anji Mardiator bersama dengan anggota koperasi lainnya melakukan rapat dan membuat perjanjian terkait nama-nama yang akan diajukan untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat pada Bank BNI KCP Bengkalis.
Isi dari Perjanjian antara saksi Sarli dan saksi Anji Mardiator dengan para anggota kelompok Satu Hati Penyengat yang namanya akan diajukan untuk mendapatkan KUR berisi diantaranya, Anggota kelompok bersedia untuk memberikan dana pencairan KUR untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh Saksi Sarli dan Saksi Anji Mardiator dalam bidang Pemanenan Kayu Akasia;
Saksi Sarli dan saksi Anji Mardiator sebagai pengelola dana akan bertanggung jawab membayar angsuran KUR setiap bulannya dalam jangka waktu 60 bulan dan memberikan keuntungan sebesar Rp.500.000, setiap bulannya kepada anggota kelompok dari hasil investasi tersebut.
Dalam kurun waktu antara Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021 terdapat sebanyak 71 orang anggota kelompok / masyarakat yang diajukan seolah-olah mengatasnamakan Koperasi Satu Hati Penyengat dalam pemohonon Kredit Usaha Rakyat perorangan pada Bank BNI KCP Bengkalis.
Sekitar bulan Oktober 2020, Terdakwa I membawa saksi Febryan Saputra selaku Analis Kredit Standar Bank BNI KCP OBO Bengkalis pada Periode 02 November 2020 s/d 10 Oktober 2022 untuk melakukan survey ke Desa Penyengat untuk menemui saksi Sarli dan saksi Anji Mardiator dengan tujuan dari pertemuan tersebut yaitu melihat lokasi dan kondisi kebun sawit yang ada di Desa Penyengat;
Mengambil dokumentasi di lokasi kebun untuk memenuhi persyaratan dalam pengajuan KUR, menerima dan mengumpulkan seluruh kelengkapan data calon debitur untuk pengajuan KUR berupa KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Surat Nikah, Surat Jaminan/Agunan dan Surat Keterangan Usaha dari Kantor Desa yang diperoleh dari Sdr. Anji Mardiator.
Dalam melakukan survey tersebut, Terdakwa I dan saksi Febryan Saputra tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur dan lokasi kebun debitur, saksi Febryan Saputra bertemu dengan debitur pada saat penandatanganan perjanjian kredit, tidak melakukan verifikasi kepada pemasok/pelanggan dan membuat call memo hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit.
Selanjutnya sebagaimana tugas dan tanggung jawab saksi Febryan Saputra, pemantauan setelah pencairan kredit tidak dilakukan sehingga tidak teridentifikasi hasil pencairan KUR digunakan oleh aparat desa, pengurus kelompok tani/koperasi dan pihak ketiga perorangan. Saksi Febryan Saputra masih tetap melanjutkan proses kredit meski saksi Febryan Saputra mengetahui telah menyalahi prosedur dengan tujuan untuk pencapaian target kantor.
Hal tersebut dilakukan oleh Saksi Febryan Saputra karena adanya perintah langsung dari Terdakwa I yang menjamin tidak akan terjadi permasalahan kedepannya terkait pemberian KUR tersebut serta adanya persetujuan dari terdakwa II selaku Pemimpin Bank BNI KCP OBO Bengkalis periode tahun 2020 s/d bulan Maret 2021 dan terdakwa III selaku Pemimpin Bank BNI KCP OBO Bengkalis periode bulan April 2021 s/d bulan Oktober 2022
Saksi Inna Hayatul Anuar selaku calon asisten administrasi kredit (2019-2020 dan asisten administrasi kredit (2020 s/d sekarang) tidak melakukan pendampingan saat melakukan penandatanganan Surat Keputusan Kredit (SKK) Perjanjian Kredit dan lainnya, serta menyerahkan proses penandatanganan tersebut kepada saksi Febryan Saputra selaku Analis Kredit Standar. Saksi Inna Hayatul Anuar tidak melakukan verifikasi terhadap tanda tangan yang tercantum dalam Surat Keputusan Kredit, Penjanjian Kredit dan lainnya.
Kemudian atas perintah Terdakwa I, saksi Inna Hayatul Anuar melakukan pemblokiran atas rekening masing-masing debitur tidak sesuai dengan batas blokir yang ditetapkan dalam surat Keputusan Kredit. Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Kredit atas kredit Rp.100.000.000, jumlah blokir adalah sebesar Rp.3.900.000,(2 bulan kewajiban angsuran debitur). Saksi Inna Hayatul Anuar melakukan pemblokiran atas rekening masing-masing debitur dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan permintaan jumlah blokir yang diberikan Terdakwa I.***