TRANSMEDIA.CO,ROHUL – Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (S-PPP), Selasa (3/2/2026). Rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Jondri, dan berjalan tertib serta kondusif.
RDP ini dihadiri pengurus dan anggota S-PPP, jajaran Komisi III DPRD Rohul, serta perwakilan dari Polres Rokan Hulu. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan Ketua S-PPP terkait pemutusan kerja sama bongkar muat oleh PT SKA dan PT MIS.
Pemutusan kerja sama tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi para pekerja, khususnya anggota S-PPP yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas bongkar muat.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi III DPRD Rohul menyatakan akan mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak perusahaan. Rekomendasi tersebut berisi dorongan agar pembagian pekerjaan bongkar muat dilakukan secara adil.
Selain itu, DPRD juga akan menyurati pemerintah daerah untuk turut mencari solusi terbaik guna menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Rohul, H. Jondri, menegaskan bahwa RDP ini digelar untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa melibatkan pihak lain di luar perusahaan yang menjadi objek pembahasan.
“Kita tetap mengacu pada perusahaan yang bersangkutan dengan mengedepankan musyawarah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa baik S-PPP maupun Serikat Pekerja Transport Indonesia (S-PTI) merupakan sesama pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yakni memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Mereka semua saudara kita, sama-sama pekerja yang hidup di tengah masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, solusi terbaik adalah memberikan kesempatan kepada kedua serikat pekerja untuk dapat bekerja secara bersamaan.
“Alangkah baiknya kalau kedua-duanya diterima, karena mereka juga pernah bekerja bersama dan sama-sama masyarakat setempat,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah potensi konflik maupun kerusuhan di lapangan.
Terkait sanksi, DPRD menegaskan hanya bersifat memberikan rekomendasi. Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka dapat menempuh jalur lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.***(Galeri)



