PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Komisi I DPRD Pekanbaru, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tiang jaringan optil ilegal atau yang tidak memiliki izin, Senin 3 November 2025. Turut hadir dari OPD terkait, seperti Satpol PP, BPMPTSP
Sebelum melakukan sidak, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terlebih dahulu menggelar rapat bersama Dinas PUPR, Diskominfo, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Pekanbaru, sementara pihak pengusaha tidak hadir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menyayangkan sikap Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) yang mangkir dari undangan rapat bersama Dinas PUPR, Diskominfo, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Pekanbaru.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Anggota Komisi I Firman dan Aidhil Nur Putra. Agenda rapat yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB itu telah ditunggu hingga pukul 12.00 WIB, namun hanya perwakilan yang berwenang dari APJATEL hadir.
“Undangan resmi kita jelas pukul 09.30 WIB. Kita tunggu sampai jam 12, tapi mereka tidak datang. Yang dikirim pun orang yang tidak bisa mengambil keputusan. Ini bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD,” tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar.
Robin menegaskan, rapat tersebut seharusnya menjadi agenda enting untuk membahas penataan tiang dan kabel jaringan telekomunikasi yang kini banyak berdiri tanpa izin di sejumlah titik Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pengecekan Komisi I ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diketahui seluruh perusahaan provider telekomunikasi di Pekanbaru tidak memiliki izin sesuai PP Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur perpanjangan izin setiap dua tahun.
“Kami sudah konfirmasi langsung ke OPD terkait, termasuk DPMPTSP. Tidak ada satu pun rekomendasi yang pernah mereka keluarkan. Artinya semua perusahaan ini beroperasi tanpa izin, Rp 1 rupiah pun mereka tak ada bayar pajak, yang ada bikin rusak Pekanbaru saja,” cetusnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai sikap abai dan tidak menghargai undangan DPRD menunjukkan buruknya komitmen APJATEL dalam mematuhi regulasi.
Komisi I DPRD Pekanbaru pun terpaksa menjadwalkan ulang pemanggilan APJATEL. Jika masih diabaikan, pihaknya akan mendesak Pemko Pekanbaru untuk bertindak tegas, bahkan hingga pada langkah pembongkaran tiang dan kabel semrawut.
“Kalau memang mereka tak mau urus izin, ya bongkar saja! Sudah banyak masyarakat yang mengadu karena tiang dan kabel mereka merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Robin mengungkapkan, sejumlah warga kini mulai menolak pemasangan tiang provider di lingkungan mereka. Kondisi di lapangan dinilai semrawut, dengan kabel bergelantungan tidak beraturan, ada yang terlalu rendah hingga berpotensi melukai pengguna jalan.
“Ada kabel yang nyaris menjerat leher, ada yang melintang rendah. Ini sudah membahayakan. Masyarakat punya hak menolak kalau pemasangannya tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Pekanbaru meminta Dinas PUPR sebagai pihak yang memberikan rekomendasi tiang tumpu, serta Diskominfo dan Satpol PP, untuk menegakkan aturan tanpa kompromi. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi agar pemasangan infrastruktur jaringan tidak dilakukan secara ilegal.
“Kami minta semua OPD terkait tegas menegakkan aturan. Kalau tidak berizin, jangan dibiarkan mereka pasang. Kami juga minta masyarakat ikut mengawasi, jangan beri mereka ruang kalau izinnya belum ada,” tutup Robin.***galeri/drc



