PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)– Ronny Rosfiyandi, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau tahun 2019-2021 dituntut sslama 8 tahun penjara. Sementara Rudy Hartono, Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) importir gula, dituntut selama 6 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sinta Dame Siahaan SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 4 Februari 2025. Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp24,5 miliar.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain menuntut penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Ronny Rosfiyandi, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau tahun 2019-2021 dan Rudy Hartono, Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Terhadap Rudy Hartono, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau tahun 2019-2021, Jaksa menuntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta, subsider 2 tahun penjara.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023. Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).
Terdakwa Rudi didakwa telah memanipulasi data import dengan menginput data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.
” Gula impor memiliki nilai harga berbeda jauh dari nilai jual pada pasar dalam negeri. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar lebih dari hasil manipulasi data impor gula yang dilakukan terdakwa Rudi,” ucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jhonson Prancis SH
Sementara terdakwa Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru. Dimana sebelumnya kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.
” Terdakwa Ronny Rosfiandi mengaktifkan kembali kawasan berikat PT SMIP serta memberikan izin meski PT SMIP tidak memenuhi persyaratan. Pengaktifan kawasan berikat tersebut, terdakwa Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dari PT SMIP,” ungkap JPU
Hasil penyidikan pihak Kejagung RI, telah menyita gula import sebanyak 33.409 karung dengan berat 2.254 ton dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, negara telah dirugikan sebesar Rp24.587.229.549.53.
Kedua terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 dan 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***hen