(TRANSMEDIA.CO)PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) usai tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, didampingi penasihat hukumnya. Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menyampaikan bahwa langkah penahanan diambil untuk memperlancar proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Edi menjelaskan, tersangka J telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026. Dalam perkara ini, J diduga terlibat bersama tersangka lainnya berinisial S dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS, yang merupakan barang bukti dari perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 November 2015. Tersangka S sendiri telah lebih dahulu ditahan.
Dari hasil penyidikan, Kejati Riau telah mengantongi alat bukti yang cukup, meliputi keterangan dari 28 orang saksi serta 4 orang ahli, yakni ahli keuangan negara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta ahli terkait aset daerah.
“Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000,” jelas Edi.
Tersangka J yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015, kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Masih proses pengembangan perkara. Kita lihat nanti fakta persidangan,” singkatnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, memaparkan bahwa tersangka J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset PMKS tersebut.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012, yang berwenang menerima aset adalah Kabag Perlengkapan pada Sekretariat Kabupaten Bengkalis. Namun tersangka J tetap menerima aset tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut diduga membuka ruang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan PMKS. Terkait dugaan aliran dana dari penguasaan aset itu, Zikrullah menyebutkan masih dalam pendalaman penyidik.
“Saat ini masih didalami oleh tim penyidik. Kami juga membuka kemungkinan adanya informasi tambahan dari tersangka maupun saksi-saksi yang diperiksa,” pungkasnya.***



