Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Kejati Riau Tahan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO) -Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan Ketua PMI Provinsi Riau, Datuk Syahril Abu Bakar. Penahanan dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korypsi dana hibah tahun anggaran 2029-2022.

Pantauan di lapangan, usai diperiksa penyidik, Kamis 12 Desember 2024, mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggunakan rompi oranye dan dikawal ketat oleh TNI masuj ke mobil tahanan.

Syahtil Abu Bakar, yang ditanya wartawan seputar penahanan dirinya, tidak bersedia memberi jawaban. Penahanan terhadap Syahril Abu Bakar ini dilakukan penyidik untuk 20 hari ke depan, di Rutan Sialang Bungkuk.

Kuasa Hukum Syahril Abu Bakar, Dwi Wibowo, kepada wartawan, mengatakan, alasan Syahril Abu Bakar tidak hadir pada pemanggilan pertama karana masih berada di Jakarta kegiatan PMI.

“Saat dipanggil Senin, 9 Desember lalu, beliau berada di Jakarta kegiatan PMI. Kita akan minta penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal yang harus diselesaikan,” ujar Dwi, Kamis, 12 Desember 2024.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019-2024.

Rambun Pamenan langsung ditahan oleh pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) pada Senin, 9 Desember 2024 malam.

Rambun Pamenan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Rini Hartatie juga menjelaskan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer