Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Kejati Riau Tahan Bendahara PMI Riau

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan sebagai tersangka korupsi pada Palang Merah Indonesia Pekanbaru. Untuk tersanfka Rambun Pamenan, penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

Penetapan tersangka keduanya sebagai bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 9 Desember. Sedianya, Syahril dipanggil sebagai tersangka tapi memilih mangkir sementara Rambun langsung ditahan usai diperiksa penyidik.

Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie SH MH, mengatakan, kerugian negara dalam perkara korusi di PMI ini berdasarkan hasil audit BPKP, sebesar Rp1,1 miliar.

Rini menyatakan penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, akuntabel dan transparan. Tersangka Rambun akan dititipkan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, penyidik bakal menjadwal ulang pemanggilan Syahril Abu Bakar.

Zikrullah mengatakan, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal lalu dituangkan dalam NHPD.

Sedianya anggaran itu dipergunakan belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.

“Pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000,” terang Zikrullah.

Kedua tersangka, lanjut Zikrullah, menggunakan dana hibah PMI untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan. Keduanya juga diduga memanipulasi pertanggungjawaban dengan membuat nota pembelian fiktif

“Kemudian membeli barang dengan mark up harga untuk program fiktif,” jelas Zikrullah.

Keduanya juga diduga memotong sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak pengurus dan staf kantor PMI. Keduanya juga mencatut nama orang lain sebagai penerima honor.

“Padahal nama yang dicatut tidak bekerja ataupun tidak tercatat sebagai pengurus,” kata Zikrullah.

Berdasarkan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, keduanya merugikan negara Rp1.112.247.282.***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer