Rabu, 11 Februari 2026
Google search engine

Kejari Siak Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Kelompok Tani, Negara Rugi Rp 9,9 Miliar

Pekanbaru,Transmedia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) pada Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, tahun 2022.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Dalam perkara tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (26/11), setelah dinilai terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EM selaku AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang tahun 2022, WR sebagai Ketua Kelompok Tani MSKB, WG selaku Sekretaris, S sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta DR selaku Ketua KUD Bina Mulya. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi.

“Masih memanggil saksi-saksi untuk para tersangka, sekaligus proses pemberkasan,” ujarnya, Selasa (20/1).

Juriko menjelaskan, saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari nasabah, pihak koperasi, perbankan, hingga aparatur sipil negara (ASN).

“Total sekitar 120 orang, terdiri dari nasabah KUD Bina Mulya, anggota Kelompok Tani MSKB, PNS Kabupaten Siak, serta pihak bank pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Awalnya, WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit pembelian lahan.

Namun, permohonan kredit tersebut ditolak oleh Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam karena tidak memenuhi persyaratan.

Agar kredit tetap cair, ketiganya kemudian meminta bantuan EM selaku pejabat pemutus kredit. EM selanjutnya menunjuk KUD Bina Mulya yang diketuai DR sebagai wadah pencairan kredit, dengan adanya kesepakatan pemberian imbalan.

Dalam pelaksanaannya, para tersangka mengumpulkan 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan calon nasabah dengan janji akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, banyak data calon nasabah yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak memiliki NPWP, berdomisili di luar wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, serta tidak memenuhi persyaratan administratif lainnya.

Meski mengetahui ketidaksesuaian tersebut, EM diduga melakukan manipulasi data dan menekan bawahannya agar kredit tetap disetujui. Dokumen agunan dan keterangan pendukung lainnya juga diduga dibuat secara tidak sah oleh pengurus kelompok tani.

Setiap nasabah akhirnya memperoleh kredit dengan plafon Rp125 juta. Akibatnya, hampir seluruh kredit mengalami kemacetan, bahkan sebanyak 87 nasabah masuk dalam daftar hitam perbankan. Para tersangka juga diduga menikmati keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp9.951.315.175.

“Perbuatan para tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem perbankan dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana serta peran masing-masing tersangka,” tegas Frederick.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer