Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Kejari Rohul Limpahkan Berkas Enam Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi ke Pengadilan

PASIRPANGARAYAN (TRANSMEDIA.CO)-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Selasa 20 Mei 2025, melimpahkan berkas 6 tersangka korupsi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019-2022 ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Enam tersangka dalam berkas perkara yang dilimpahkan tersebut yakni AH, SM, FN, SF, YA dan AS.

Kepala Krjaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH MH, dslam siaran persnya mengatakan, dugaan korhpsi pupuk bersubsidi ini bermula tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN

PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2019 s/d 2022 yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan dan menugaskan PT Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea, serta PT Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Rokan Hulu.

Pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo PT Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk bersubsidi jenis non Urea  menunjuk PT Andalas Tuah Mandiri sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis non Urea dan PT Pupuk Iskandar Muda selaku produsen pupuk bersubsidi jenis  Urea menunjuk CV. Berkah Makmur sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis Urea untuk para petani pada kelompok-kelompok petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

Tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu PT Andalas Tuah Mandiri dan CV. Berkah Makmur menunjuk 6 Kios / Pengecer yaitu UD CHINDI, UD. JAYA SATU, UD. ANUGRAH TANI, UD BINA TANI, KOPRASI TANI SRI REZEKI, UD. SEI KUNING JAYA untuk menyalurkan pupuk bersubsidi untuk para petani pada kelompok-kelompok petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, baik jenis pupuk urea maupun non urea.

Pemilik kios / pimpinan pengecer yang ditunjuk oleh PT Andalas Tuah Mandiri dan CV. Berkah Makmur untuk menjadi pengecer pada penyaluran subsidi di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut :

UD. ANUGRAH TANI : F N (mulai pertengan Tahun 2021 s/d Tahun 2022). UD. JAYA SATU, AH (Tahun 2019- 2022). UD. CHINDI, AS (Tahun 2019 s/d 2022). UD. SEI KUNING JAYA, SM (Tahun 2019 s/d 2022). UD BINA TANI, SF (Tahun 2019 s/d 2022). KOPERASI TANI SRI REZEKI, YA (Tahun 2019 s/d 2022)

Setelah seluruh (keenam) pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut ditunjuk sebagai pengecer oleh distributor PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, maka seluruh pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi menerima RDKK sebagai pedoman penyaluran pupuk agar tetap sasaran;

Keenam pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut terdapat/kedapatan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi baik jenis Urea maupun non Urea yang diterima dari PT Andalas Tuah Mandiri dan CV. Berkah Makmur kepada para Plpetani pada kelompok-kelompok petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sesuai termuat dalam RDKK.

Keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat penyaluran pupuk seolah-olah telah tersalurkan sesuai jumlah yang termuat dalam RDKK dan pupuk yang diterima oleh Para Petani yang masuk dalam RDKK.

Pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi menjual kepada pihak lain diluar dari para kelompoktani/petani yang sudah ditetapkan dalam RDKK. Keenam pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan laporan fakta penerimaan pupuk bersubsidi yang diterima oleh para Petani yang termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong lalu pemilik kios atau pengecer mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi peara petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.

Hasil konfrimasi dengan para petani yang tergabung dalam RDKK yang mana para petani tidak pernah menerima pupuk sebagaimana dimuat pada laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang dibuat oleh keenam pemilik kios yang mana laporan penyaluran pupuk dibuat oleh pemilik kios atau pengecer digunakan sebagai laporan bahwa Pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada Para Petani yang termuat dalam RDKK dan Laporan tersebut diteruskan kepada Distributor, Produsen, Pemerintah Daerah, Kemetrian Pertanian.

Akibat perbuatan para pengecer pupuk bersubsidi mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp24.536.304.782,61.***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer