Minggu, 11 Mei 2025
Google search engine

Kejari Pelalawan Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM

PELALAWAN  (TRANSMESIA.CO)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah mendalami dugaan korupsi dalam kegiatan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan-Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tanggal 2 Januari 2025. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.831.468.684 itu dibiayai dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2021, namun diduga mengandung sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hingga saat ini, tim penyelidik Kejari Pelalawan telah memeriksa 12 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, penyedia/kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Selain meminta keterangan saksi, tim juga telah mengamankan dokumen-dokumen penting terkait proyek tersebut,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Azrijal, Jumat (9/5).

Lebih lanjut, pada Kamis (8/5), tim melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi/perpipaan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), yang juga dihadiri para pihak terkait. Saat ini, Kejari masih menunggu hasil kajian dari ahli tersebut.

“Setelah hasil ahli keluar, kami akan lakukan gelar perkara secara internal. Jika ditemukan unsur pidana, tahap selanjutnya akan kami tingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya, kami juga akan ekspose perkara ini dengan Bidang Pidsus Kejati Riau,” lanjut mantan Kajari Lembata itu.

Dugaan kerugian keuangan negara muncul karena pekerjaan tidak sesuai kontrak, baik dari segi spesifikasi teknis, kuantitas, maupun kualitas pekerjaan. Selain itu, ditemukan juga praktik mark up serta pelaksanaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Ironisnya, proyek ini tidak memiliki konsultan perencana, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam tahapan pelaksanaan proyek konstruksi.

Adapun pihak-pihak terkait dalam proyek ini adalah CV Impian Putra Nusantara selaku kontraktor pelaksana dan CV.Bes Consultant sebagai konsultan pengawas.

Dalam kesempatan itu, Azrijal menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut kasus ini secara tuntas. “Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen Kejari Pelalawan dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Azrijal.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer