Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Kejari Pekanbaru Siapkan Lima Jaksa Peneliti Berkas Korupsi LAMR Pekanbaru

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyiapkan lima orangbjaksa untuk meleiti berkas perkara korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, yang saat ini penyidikannya dilakukan Polresta Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Juniesmero, Sabtu 26 Oktober 2024. Dikatakannya, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara itu. Mereka masing-masing berinisial YS dan AS. Keduanya merupakan mantan pengurus di lembaga adat tersebut.

Lebih lanjut diungkapkannya, berkas perkara kedua tersangka tersebut telah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Pekanbaru, Kamis 25 Oktober 2024. Dua berkas perkara tersebut tengah diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya oleh jaksa peneliti. Dalam waktu tujuh hari jaksa penelifi akan menentukan sikap.

“Kalau lengkap, berkas perkara akan dinyatakan P-21. Sebaliknya, jika belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk, atau P-19,” ujarnya.

Penelitian berkas itu, lanjutnya, dilakukan sejumlah Jaksa terbaik yang ada di Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru. Para nama Jaksa itu telah tertuang di dalam P-16, yakni administrasi terkait surat perintah penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan suatu tindak pidana.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) kepada LAMR Pekanbaru sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2020. Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Tipikor.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Indragiri Hulu (Inhu) dan Pelalawan itu.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer