PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-
Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan melibatkan dua tersangka, Nazira Fitri dan Zulman, akhirnya berujung damai. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memilih mengedepankan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ini.
Langkah tersebut mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI setelah dilakukan ekspose secara virtual yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno.
“Kami Kejaksaan Negeri Pekanbaru hari ini telah mengajukan proses tahapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan usulan kami disetujui oleh pimpinan di Jampidum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, Senin (3/11).
Dua tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kasus mereka sempat menyita perhatian publik setelah beredar di media sosial. Namun, setelah melalui proses hukum dan upaya damai, perkara akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hari ini, berdasarkan persetujuan tersebut, kami Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada kedua tersangka,” jelas Silpia, didampingi Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang dan Pelaksana Tugas (Plt) Adhi Thya Febricar.
Meski demikian, Silpia menegaskan bahwa surat ketetapan tersebut dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru dari penyidik atau penuntut umum, atau jika ada putusan praperadilan yang menyatakan penyelesaian perkara tersebut tidak sah.
“Jadi surat ketetapan ini dikeluarkan hari ini, tanggal 3 November 2025, atas nama saya sendiri, Silpia Rosalina,” tegas jaksa perempuan bergelar doktor itu.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Surya, Perumahan Griya Surya Abadi, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Saat itu, korban Fuad Azhari, seorang pengemudi ojek online, sedang mengantarkan pesanan makanan kepada pemesan bernama Isnawati. Karena alamat yang tidak sesuai di aplikasi dan kondisi listrik padam, korban sempat kesulitan menemukan lokasi. Setelah pesanan diserahkan, terjadi adu mulut di depan rumah pemesan.
Dua tersangka, Nazira Fitri dan Zulman, yang kebetulan berada di depan rumah, ikut menegur korban. Namun teguran itu justru memancing emosi. “Nazira Fitri memukul kepala korban dua kali, sedangkan Zulman memukul kepala dan punggung korban satu kali,” jelas Maruli.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di dahi dan melapor ke pihak kepolisian. Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap (P-21), perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, melihat kondisi perkara dan kerugian yang tidak menimbulkan luka berat, Kejari Pekanbaru kemudian memfasilitasi upaya damai antara korban dan pelaku.
Proses perdamaian dilaksanakan pada Selasa (28/10) di Bilik Damai Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kota Pekanbaru, dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, Ketua LAMR Pekanbaru, tokoh masyarakat, serta penyidik Polsek Bina Widya.
“Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa ada paksaan,” kata Maruli.
Atas kesepakatan tersebut, Kajari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
“Dengan terbitnya SKP2 tersebut, perkara pengeroyokan yang melibatkan kedua tersangka resmi diselesaikan secara damai,” pungkas Maruli.***



