Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Kejaksaan Tinggi Riau Restoratice Justice Perkara KDRT dan Penadahan

Kejaksaan Tinggi Riau Restoratice Justice Perkara KDRT dan Penadahan

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan dua perkara tindak pidana secara restorative justice. Dua perkara tersebut yakni perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) an tersangka Sokhizaro Ziliwu dan perkara penadahan dengan tersangka M Soleh.

Penghentian perkara setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie SH MH mengajukan restorative justice kepada JAM Pidum melalui Dir A & Dir C didampingi Aspidum dan jajaran secara virtual dari Rupat Waka, Kamis, 20 Maret 2025. Pengajuan restkrative justice ini disetujui oleh JAM.Pidum.

Adapun kasus posisi perkara tersebut yakni, tersangka Sokhizaro Ziliwu Als Pak Galang, bermula pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, sepulang minum tuak, tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang kepada Korban Natria Zebua Als Mamagalang yang merupakan istrinya untuk membeli rokok. Saat permintaannya diabaikan, ia marah dan mengancam dengan gagang cangkul. Ketika Korban memilih duduk di depan rumah, Tersangka emosi, menarik rambutnya hingga gagang cangkul mengenai tangan kirinya, serta memukul hidung dan mulutnya.

Selama 22 tahun pernikahan, ini adalah pertama kalinya Tersangka melakukan kekerasan, membuat Korban terkejut dan melapor ke polisi. Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara perkara atas nama tersangka M.Soleh Als Soleh bermula pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tersangka yang bekerja di bengkel di Silayang-Layang, Desa Tambusai Barat, Rokan Hulu, didatangi Hermanto Sihotang, yang membawa 1 unit laptop HP hitam untuk dijual karena butuh uang. Ia meminta Tersangka mencarikan pembeli, yang kemudian disanggupi Tersangka. Malam harinya, sekitar pukul 20.48 WIB di Batang Kumu, Tersangka menawarkan laptop tersebut kepada Jasman (DPO) seharga Rp700.000, namun disepakati Rp320.000.

Setelah mendapat persetujuan Hermanto, transaksi terjadi, dan Tersangka menerima uang serta 4 buah durian. Tersangka kemudian menyerahkan Rp320.000 dan 1 durian kepada Hermanto. Namun, Tersangka tidak mengetahui bahwa laptop tersebut adalah hasil hasil pencurian yang dilakukan Hermanto pada 2 Januari 2025 dari rumah Lambok Parulian Siahaan dan Sri Megawaty Simatupang.

Dari transaksi ini, Tersangka menerima upah Rp100.000 dan 3 durian. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP Ke-1 atau Pasal 480 KUHP Ke-2.***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer