Jumat, 20 Juni 2025
Google search engine

Kejaksaan Tinggi Riau Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau memutuskan tidak melanjutkan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, menjadi alasan Korps Adhyaksa itu menghentikan pengusutan perkara.

“Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat 13 September 2024.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan dengan mendatangi Kantor Kejati Riau pada Rabu (26/6) sore. Saat itu, dia langsung menemui Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas dan menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pada kegiatan tender geomembrane di PT PHR.

Laporan tersebut diketahui didisposisikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk ditelaah. Untuk menguatkan tudingannya, Hinca kemudian menyerahkan dua bundel dokumen ke Kejati Riau, sebagai bukti pendukung pada Jumat (19/7). Masing-masing bundel memiliki 47 dan 470 halaman.

Dikatakan Zikrullah, kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu. Hasilnya, lanjut dia, juga telah disampaikan ke pimpinan.

“Itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” tegas Zikrullah.

Sementara dari informasi yang dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.

Pengusutan di Kejati sendiri diketahui dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Dalam tahap itu, tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung. Hasilnya, Jaksa berkesimpulan tidak melanjutkan pengusutan ke tahap berikutnya.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer