Kamis, 26 Juni 2025
Google search engine

Kejaksaan Tahan Kadis Pendidikan Rokan Hilir

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO) – Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Asril Arief, tersanfka korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Sebelumnya, Asril Arief sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejari Rohil dengan alasan sakit. Hal ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Misael Asarya Tambunan, kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2023.

Asril Arief saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi untuk 20 hati ke depan. Dikatakannya, proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil pada 15 Mei 2025. Di hari yang sama, penyidik juga menyematkan status yang sama terhadap Sefrijon.

Dalam proyek itu, Asril Arief merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Sefrijon adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan serta pelaksana dua kegiatan rehabilitasi.

Pada Senin 19 Mei 2025 lalu keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, hanya Sefrijon yang hadir dan langsung dilakukan penahanan. Sementara Asril Arief memilih mangkir dengan alasan sakit.

Asril Arief baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 22 Mei 2025. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Menurut Kajari, penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP. Asril Arief ditahan di Lapas Bagansiapiapi.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” pungkas Kajari.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola tersebut. Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil di antaranya adalah penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer