ROKAN HULU (TRANSMEDIA)- Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke 79, penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penahanan terhadap RY Kepala Desa Kepenuhan Baru. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) 2019 – 2022 senilai Rp518.652.398.
“Tersangka RY ditahan di Lapas Pasir Pangaraian atas dugaan korupsi PADes Desa Kepenuhan Baru tahun 2019 – 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Galih, Senin 2 September 2024.
Dikatakan Kajari Fajar Haryowimbuko, tersangka RY diduga tidak menyetorkan pendapatan asli desa berupa pengelolaan TKD, pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019 – 2022.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp 518.652.398,” ujar Kajari.
Atas perbuatannya tersangka RY dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kajari mengimbau kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) agar sesuai dengan perundangan undangan agar tidak menimbulkan kerugian negara.***