PASIRPANGARAIAN (TRANSMEDIA.CO) – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menahan enam tersangka korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu 18 Desember 2024.
Enam tersangka yakni pemilik kios pupuk subsidi, Ah dari UD Jaya Satu, SM dari UD Sei Kuning Jaya, FN dari UD Anugrah Tani, SF dari UD Bina Tani, Ya dari Koperasi Tani Sri Rezeki dan AS dari UD Chindi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar HW, didampingi Kasi Pidsus, Galih Aziz, mengatakan, tersangka enam orang, satu di antaranya perempuan. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 24.536.304.782,61.
Lebih lanjut dikatakannya, penyidikan perkara ini berlangsung dari pertengahan tahun 2023 lalu. “Setelah melakukan penyidikan yang cukup lama, dimana telah melakukan permeriksaan terhadap 112 orang saksi termasuk 78 Ketua Kelompok Tani dan melakukan konfirmasi terhadap 1.200 lebih petani yang terdaftar dalam RDKK dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli yang berkompeten dalam pembuktian perkara ini, pada hari ini Rabu tanggal 18 Desember 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penetapan tersangka terhadap enam orang pemilik kios pupuk lengkap di wilayah penyaluran Kecamatan Rambah Samo dengan inisial AH, SM, FN, SF, YA dan AS,” ujarnya.
Penetapan para tersangka ini lanjutnya, dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, guna menemukan tersangka.
Diungkapkannya, kronologi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu umumnya dan Kecamatan Rambah Samo, Khususnya Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 adalah:
• Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para Petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN
Bahwa PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2019 s/d 2022 yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea, serta PT Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk
NPK/Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Rokan Hulu.
Pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo PT Petrokimia Gresik
selaku produsen pupuk bersubsidi jenis non Urea menunjuk PT Andalas Tuah Mandiri
sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis non Urea dan PT Pupuk Iskandar Muda selaku produsen pupuk bersubsidi jenis Urea menunjuk CV. Berkah Makmur sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi jenis Urea untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, PTAndalas Tuah Mandiri dan CV. Berkah Makmur menunjuk 6 Kios / Pengecer yaitu UD. CHINDI, UD. JAYA SATU, UD. ANUGRAH TANI, UD BINA TANI, KOPRASI TANI SRI REZEKI, UD. SEI KUNING JAYA untuk menyalurkan pupuk bersubsidi untuk Para Petani pada Kelompok- Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu baik jenis pupuk urea maupun non urea.
Pemilik kios/pimpinan pengecer yang ditunjuk oleh PT Andalas Tuah Mandiri dan CV. Berkah Makmur untuk menjadi pengecer pada penyaluran subsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut:
–
UD. ANUGRAH TANI: F N (mulai pertengan Tahun 2021 s/d Tahun 2022). UD JAYA SATU: A H (Tahun 2019-2022). UD. CHINDI: AS (Tahun 2019 s/d 2022). UD SEI KUNING JAYA: S M (Tahun 2019 s/d 2022). UD BINA TANI: S F (Tahun 2019 s/d 2022). KOPRASI TANI SRI REZEKI: Y A (Tahun 2019 s/d 2022).
Setelah seluruh Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut ditunjuk sebagai pengecer oleh distributor PT Andalas Tuah Mandiri dan CV. Berkah Makmur, maka seluruh Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi menerima RDKK sebagai pedoman penyaluran pupuk agar tetap sasaran.
Keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut terdapat/kedapatan
tidak menyalurkan pupuk bersubsidi baik jenis Urea maupun Non Urea yang diterima dari PT Andalas Tuah Mandiri dan CV. Berkah Makmur kepada Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sesuai termuat dalam RDKK. Yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat penyaluran pupuk seolah-olah telah tersalurkan sesuai jumlah yang termuat dalam RDKK dan pupuk yang diterima oleh Para Petani yang masuk dalam RDKK.
Pemilik Kios atau Pengecer Pupuk bersubsidi menjual kepada Pihak lain diluar dari para kelompoktani/petani yang sudah ditetapkan dalam RDKK. Keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran
Pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan laporan fakta penerimaan pupuk bersubsidi yang diterima oleh para Petani yang termuat dalam RDKK. Keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong, lalu pemilik kios atau pengecer mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi para petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.
Hasil konfrimasi dengan para Para Petani yang tergabung dalam RDKK yang mana para petani tidak pernah menerima pupuk sebagaimana dimuat pada Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dibuat oleh keenam pemilik Kios yang mana Laporan Penyaluran Pupuk dibuat oleh Pemilik Kios atau Pengcer digunakan sebagai laporan bahwa Pupuk.***hen