PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu hingga Rabu, 30 Oktober 2024, masih bungkam perihal alasan tuntutan ringan yang diberikan kepada dua terdakwa korupsi BBM, dengan terdamwa Herry Islami, Kepala Dinas Permukiman Rokan Hulu dan Josua Tobing, Direktur PT Esa Riau Berjaya, selaku kontraktor pelaksana.
Kedua terdakwa ini sebelumnya hanya dituntut masing-masing selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, meski kerugian negara akibat perbuatan kedua orang ini sebesar Rp6,2 miliar sesuai audit BPKP, namun jaksa hanya menuntut keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp605 juta, atau sebesar yang telah mereka titipkan di kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH MH, ketika dikonfirmasi terkait hal ini sebelumnya mengatakan Kasi Pidsus, Galih Aziz, yang akan memberikan keterangan. Namun hingga Rabu 30 Oktober 2024, Galih Aziz, yang dihubungi melalui selulernya baik telepon langsung maupun pesan whatshaap, belum memberikan keterangan.
Sementara beberapa masyarakat kepada www.transmedia.co menyebutkan rasa pesimisnya Kejari Rohul memberikan tuntutan berat yang sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal ini menurut mereka, karena terdakwa Josua Tobing memiliki.keluarga di.kejaksaan, yang sebelumnya bertugas di Kejari Rokan Hulu.
Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, yang dikonfirmasi apakah hal tersebut merupakan salah satu alasan terdakwa dituntut ringan, membantah dengan tegas. “Tidak ada itu,” ujarnya.
Sementara ketika ditanya apakah benar terdakwa Josua Tobing memiliki saudara di Kejari Rokan Hulu, atau mantan salah satu Kasi di.Kejari Rokan Hulu, Fajar tidak menjawabnya.
Terkait tuntutan Jaksa terhadap Herry Islami dan Josua Tobing ini, Sekjen DPP LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api), Afifuddin SH, sebelumnya mengatakan tuntutan tersebut elukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Karena tuntutannya lebih ringan dibanding yang diberikan kepada pencurian sepeda motor atau sawit yang dilakukan oleh masyarakat biasa.
DPP LSM Bara Api menurutnya segera menyurati Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Kajari Rohul.***hen