Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Kejaksaan Negeri Pekanbaru Tahan Tiga Pejabat Diskominfo Pekanbaru

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)–Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis 9 Januari 2025, menahan tiga pejabat Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pekanbaru. Ketiganya ditahan setelah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka yakni, RH, Kepala Dinas Kominfo Kota Pekanbaru, sekaligus selaku Pengguna Anggaran, KDAD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA, penyedia jasa sekaligus Direktur CV Tanjak Riau Sempena.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, kepada wartawan, mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau terhadap kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023, diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp972 juta.

“Dalam kegiatan ini diduga ada mark up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Semua RAB dibuat oleh MRA dengan markup signifikan, sehingga anggaran disalahgunakan secara masif,” ujar Niky.

Dikatakannya, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hal ini mengingat anggaran kegiatan ini merupakan Pokir anggota DPRD.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer