INHU (TRANSMEDIA.CO)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun para tersangka itu masing-masing Abdul Karim, petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai sekaligus anggota Panitia Pemeriksa Tanah A. Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Ulinnuha menyatakan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan SHM atas nama Martinis yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur pada tahun 2015-2016. Dari informasi yang didapat, Martinis sendiri telah meninggal dunia.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat ahli, dan analisis terhadap 47 dokumen, kami menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur yang menyebabkan kerugian negara. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.701.450.000 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Muhammad Ulinnuha didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Leonard Sarimonang Simalango, Rabu (5/2).
Kejaksaan menduga kedua tersangka berperan aktif dalam penerbitan SHM yang diterbitkan di atas tanah yang sebenarnya telah bersertifikat sebagai milik pemerintah sejak tahun 2004. Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan.
“Kami akan segera melakukan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain yang juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Ulinnuha.***