BENGKALIS (TRANSMEDIA.CO)- Kejaksaan Negeri Bengkalis menghentikan perkara tiga tersangka tindak pidana narkitika melalui restoratif justice. Penghentian ini setelah mendapat persetujuan dari Direktur Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa 21 Januari 2025 secara video conrence.
Perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu perkara penyalahgunaan narkotika dengan Tersangka Eri Yanto alias.Eri Lelek alias Eri Copang bin Sanrahmat, Tersangka Feri Hendra Hamid alias Feri bin Abdul Hamid dan tersangja Junaidi alias Adi bin (alm) Azhar.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada:
1. Para Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya;
2. Para Tersangka tidak pernah terlibat dalam sindikat penjualan narkoba;
3. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Para Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
5. Para Tersangka adalah pribadi yang baik dan aktif dalam masyarakat serta rajin beribadah;
6. Keluarga Para Tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli menjelaskan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Direktur Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan, karena telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo. Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021.
Selanjutnya Para Tersangka ini akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam dimana pelaksanaannya juga akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.***hen